Pemutusan kerja sama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan oleh Bupati Barito Kuala (Batola) Noormiliyani AS berdampak panjang. Ada 33 ribu warga Batola yang terdaftar sebagai peserta BPJS terancam tidak mendapat jaminan kesehatan nasional (JKN).
BANJARMASIN, Koranbanjar.net – Hal itu disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Novita Dewi, dalam wawancaranya kepada wartawan, Sabtu (13/6/2020/) sore.
“Ada 33 ribu warga yang didaftarkan oleh Pemda (Batola) berpotensi tidak bisa menggunakan JKN akibat langkah Pemda memutus kerja sama dengan BPJS Kesehatan,” katanya.
Dari 33 ribu warga tersebut, sambung Novita, di antaranya ada pasien penderita penyakit kronis yang harus rutin berobat maupun cuci darah, penderita sakit jantung, hingga kanker.
Pemutusan kerja sama itu dilakukan Bupati Noormiliyani karena kecewa dengan aturan yang diterapkan BPJS Kesehatan. Apalagi saat ini ada seorang bayi bernama Aliqa Azzahra, penderita penyakit jantung bocor bawaan yang harus segera mendapat pertolongan dan biaya pengobatan. Namun, upaya segera mendapat jaminan pengobatan dari BPJS Kesehatan untuk bayi berusia 3 bulan itu menemui jalan buntu lantaran terbentur aturan yang diterapkan perusahaan berpelat merah itu. Sementara upaya pengobatan dari orangtua Aliqa Azzahra, yakni Najir dan Nurhidayani, warga Desa Puntik Luar, Kecamatan Mandastana, terkendala keterbatasan biaya.
Disinggung mengenai aturan BPJS Kesehatan yang dinilai Noormiliyani merumitkan pelayanan kesehatan bagi masyarakatnya itu, Novita membantahnya. Menurut dia, bayi Aliqa Azzahra bisa masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan apabila sudah didaftarkan sebagai peserta JKN.
Pendaftar JKN, dijelaskan Novita, baik mandiri maupun penerima bantuan iuran (PBI) akan aktif sebagai peserta BPJS 14 hari kemudian, terhitung sejak peserta mendaftar. “Tapi saat ini Aliqa belum terdaftar sebagai peserta JKN,” ujarnya.
Novita menyampaikan, pendaftaran sebagai peserta BPJS sebaiknya dilakukan sebelum sakit. “Karena konsepnya adalah sedia payung sebelum hujan,” katanya.
Dia menekankan, BPJS tidak hanya menjamin biaya pengobatan bagi peserta JKN yang kartunya aktif. Sebab, ke depannya BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan pemerintah di setiap daerah untuk meningkatkan cakupan kepesertaan dengan melaksanakan Universal Health Coverage (UHC). Dengan begitu, masyarakat yang belum terdaftar bisa didaftarkan oleh pemerintah setempat, dan bisa langsung memperoleh kartu aktif.
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel M Lutfi Saifuddin, saat diminta tanggapannya terkait pemutusan kerja sama dengan BPJS, menilai keputusan yang diambil Bupati Batola tersebut merupakan pilihan tepat agar tidak ada kejadian serupa di kemudian hari.
Lutfi berharap lembaga penjamin kesehatan itu lebih bijak dalam penerapan regulasi untuk pengajuan kepesertaan maupun saat melayani masyarakat. (yon/dny)