BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana atau anak yang berkonflik dengan hukum, serta memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam perundang-undangan.
Menurut rilis yang dikirim Humas Kemenkumham kantor wilayah Kalimantan Selatan kepada koranbanjar.net, Sabtu (15/12/2018), sebanyak 33 narapidana (napi) se-Kalsel yang diusulkan memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2018.
Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Banjarbaru 1 orang napi langsung bebas dan dari Lembaga Pemasyarakatan, Kelas IIB Kotabaru terbanyak memperoleh remisi Natal ada 13 napi.
Selain dilakukan program redistribusi penghuni dengan memindah napi ke lapas atau rutan yang tidak over kapasitas program pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas dan remisi juga salah satu upaya dalam mengatasi permasalahan over kapasitas penghuni lapas.
Juga berpotensi menghemat anggaran biaya makan bila dikalikan potongan masa tahanan dan dikalikan dengan biaya kurang lebih Rp20.000 per orang per hari, ilustrasinya 33 orang dikalikan potongan masa tahanan maksimal 2 bulan atau 60 hari maka negara menghemat kurang lebih Rp40 juta.
Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan PAS Pengentasan Anak, Informasi dan Komunikasi, Kusbiyantoro dalam siaran persnya menyampaikan dari 14 Lapas/Rutan di Kalsel, 8 Lapas/Rutan yang Narapidana memperoleh remisi, antara lain, di Lapas Banjarmasin 4 napi, LPKA Martapura 1 napi, Lapas Khusus Narkotika Karang Intan 2 napi, Lapas Kotabaru terbanyak 13 napi, Lapas Tanjung 1 napi, Lapas Banjarbaru 8 napi dan 1 napi langsung bebas, dan Rutan Pelaihari 2 napi, serta 1 napi Rutan Rantau.
“Semuanya berjumlah 33 yang sudah diusulkan memperoleh remisi khusus Natal pada Tahun 2018 ini,” ungkapnya.(al/sir)