Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Religi

3 SK Gubernur Kalsel Kalah Di MA, Pemprov Kejar Komitmen Silo Group

Avatar
591
×

3 SK Gubernur Kalsel Kalah Di MA, Pemprov Kejar Komitmen Silo Group

Sebarkan artikel ini

BANJARBARU, koranbanjar.net Pencabutan tiga izin usaha pertambangan operasi produksi (IUPOP) milik anak perusahaan PT Silo Group di Pulau Laut, Kotabaru, melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel, akhirnya kalah di Mahkamah Agung (MA) RI, Jakarta.

Kekalahan Pemprov Kalsel ini merupakan yang ketiga kalinya sejak Silo Group menggugat tiga SK yang ditandagani Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalsel, di PTUN Banjarmasin pada Januari 2018.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dengan keputusan MA itu, pupus sudah harapan Pemprov Kalsel dalam memperjuangkan wilayah Puau Laut agar terbebas dari pertambangan.

Berikut tiga SK Gubernur Kalsel yang digugat PT Silo Group:

“Upaya kita sudah maksimal namun akhirnya kandas di meja hijau. Sebagai pemerintah yang taat hukum kita harus menerima keputusan itu,” ujar Kepala Bappeda Kalsel, Fajar Nurul Desira, Jumat (23/8/2019).

Pemprov Kalsel sebelumnya mengajukan pencabutan IUPOP milik anak perusahaan PT Silo Group ke PTUN Banjarmasin. Namun akhirnya kalah. Kemudian, Pemprov Kalsel melalui kuasa hukumnya, Andi M Asrun, serta tim jaksa pengacara negara dari Kejati Kalsel mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Hasilnya, pada 24 September 2018 lalu, majelis hakim PTUN Jakarta menguatkan putusan tingkat pertama.

Kepala Bappeda Kalsel Fajar Nurul Desira (kiri), bersama Kadishut Kalsel Hanif Faisol Nurofiq, di MH2T perkantoran Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Jumat (23/8). (foto: yuli kusuma/koranbanjar.net)

Ke depannya, dikatakan Fajar, Pemprov Kalsel akan menagih komitmen Silo Group yang pernah berjanji kepada masyarakat apabila menambang di Pulau Laut.

“Silo Group pernah menawarkan sejumlah komitmen kepada pemerintah dan masyarakat. Di antaranya, memperhatikan daya dukung kawasan bila ditambang, menyediakan sistem air minum dan membangun jembatan di Pulau Laut. Komitmen mereka itu harus kita kejar (tagih). Selain itu, aktivitas pertambangannya juga harus ramah lingkungan,” katanya.

Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Hanif Faisol Nurofiq, yang pernah menjabat sebgai Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, menjelaskan, ketika kasus sedang bergulir, tiga izin usaha pertambangan dari anak Silo Group tidak ada yang masuk kawasan hutan.

“Ketiga izin masuk di areal penggunaan lain (APL). Memang ada areal eksploitasi yang dekat dengan hutan. Namun arealnya tidak ada di areal kehutanan,” terangnya. (ykw/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh