Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Religi

22 KPPS Kalsel Meninggal, Ketua KPU Akui Tak Periksa Kesehatan

Avatar
413
×

22 KPPS Kalsel Meninggal, Ketua KPU Akui Tak Periksa Kesehatan

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Berdasarkan data yang diperoleh koranbanjar.net dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel, di rentang waktu antara setelah hari H pemilu hingga akhir April 2019, tercatat ada 22 petugas pemilu di Kalsel yang meninggal dunia. Perisitiwa meninggal beruntun ini nyaris terjadi merata di setiap kabupaten dan kota di Kalsel.

Mereka yang meninggal masing-masing memiliki usia bervariatif, antara 19 sampai 50 tahun.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Apabila dirinci, petugas pemilu yang meninggal terbanyak ada di Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar.

Berikut rincian selengkapnya:

  1. Banjarmasin 3 jiwa (3 KPPS)
  2. Banjarbaru 3 jiwa (3 KPPS)
  3. Banjar 3 Jiwa (2 KPPS dan 1 PPS)
  4. Tapin 1 jiwa (1 PPS)
  5. Hulu Sungai Selatan 2 jiwa (ketertiban 1 KPPS dan 1 PPS)
  6. Hulu Sungai Tengah 1 (HST 1 Petugas PPS)
  7. Hulu Sungai Utara 2 jiwa (1 Penertiban TPS)
  8. Balangan 2 jiwa (1 KPPS dan 1 Petugas Ketertiban TPS)
  9. Tabalong 2 jiwa (1 KPPS dan 1 Petugas Ketertiban TPS)
  10. Tanah Bumbu 3 jiwa (2 KPPS dan 1 Petugas Ketertiban TPS)
  11. Tanah Laut 1 jiwa (1 KPPS)

Saat ditemui koranbanjar.net di kantornya, Jumat (17/5/2019), Ketua KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan, sesuai data KPU Kalsel, terlihat jelas jumlah kematian didominasi anggota KPPS.

Dia meyakini kematian anggota KPPS disebabkan faktor kelelahan. “Ya mungkin karena memang kelelahan, dan ditambah dengan adanya riwayat penyakit. Pemilu tahun ini memang lain dan berbeda dari tahun sebelumnya,” tuturnya.

Selain itu, sebut Sarmuji, tekanan psikis dari pihak caleg yang ingin cepat mendapatkan hasil data juga bisa menjadi penyebab kematian anggota KPPS.

Dari segi kesehatan petugas, Sarmuji mengakui KPU memang tidak melakukan pemeriksaan kesehatan saat proses perekrutan anggota KPPS.

Sementara pada ketentuan lainnya, KPU juga tidak membatasi usia maksimal anggota KPPS. Mereka hanya mensyaratkan usia minimal.

“Minimal yang diterima pada saat perekrutan berusia 17 Tahun, sedangkan batasan usia maksimal tidak ada,” ungkapnya.

Namun terlepas dari itu, Sarmuji menyatakan KPU Kalsel sudah berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Terkait dana santunan untuk anggota KPPS yang meninggal atau sakit, Sarmuji membeberkan sejauh ini memang belum dicairkan. Menurutnya hal itu karena hingga saat ini belum dilakukan verifikasi terhadap anggota KPPS yang meninggal atau sakit.

“Jadi untuk santunan belum ada karena belum diverifikasi semua,” tutupnya. (ags/dny)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh