Sebanyak 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) diduga bermasalah, karena tidak terdaftar di ESDM Kalimantan Selatan. Ironisnya, seorang mantan Bupati di Kalimantan Selatan diduga telah menandatangani Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak terdaftar itu.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Keterangan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK ketika menanggapi orasi sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam kelompok bernama Komisi Anti Korupsi Indonesia (KAKI) menuntut penertiban IUP di depan gedung DPRD Kalsel Banjarmasin, Selasa kemarin (30/3/2021).
Diungkapkan Supian HK, dia sudah mengetahui tentang 20 IUP bermasalah tersebut. “Bahkan dari 20 IUP tersebut ada di antaranya yang ditandatangani mantan Bupati di Kalsel ini,” ungkapnya tanpa memperjelas identitas mantan Bupati tersebut.
Dikatakan Supian, ketika dirinya sebagai Ketua Komisi III DPRD Kalsel Tahun 2017, pemerintah provinsi (Pemprov) setempat mencabut lebih 600 IUP.
“Pencabutan IUP tersebut dalam rangka penertiban kegiatan usaha pertambangan dan sebagai salah satu upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup Kalsel,” terangnya sembari berucap daerah masih punya kewenangan melakukan pengawasan.
Sebelumnya KAKI Kalsel meminta DPRD Kalsel segera menindaklanjuti dugaan izin usaha pertambangan (IUP) bermasalah di Bumi Lambung Mangkurat ini.
Ketua KAKI Kalsel, Akhmad Husaini, sekaligus Koordinator Lapangan (Korlap) aksi unjuk rasa menduga, penerbitan 20 IUP itu diduga memuat tindakan gratifikasi.
Pasalnya nama-nama 20 IUP itu tidak terdaftar pada Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel, justru ada di Kementerian ESDM di Jakarta.
“Ini patut dipertanyakan, jangan sampai menimbulkan permasalahan, baik terhadap lingkungan, maupun masyarakat setempat,” tutur Usai panggilan akrabnya lewat orasi di depan gedung wakil rakyat Kalsel.
“Oleh karenanya, kami minta aparat penegak hukum wilayah setempat bersama DPRD Kalsel menindaklanjuti permasalahan dugaan IUP tersebut,” sambungnya.(yon/sir)