Satresnarkoba Polres Banjarbaru menggeledah sebuah rumah di Komplek Luthfia, Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar. Di sana, petugas berhasil menemukan 18 plastik klip yang berisi narkoba.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Barang haram itu milik Mani (40). Pelaku tak bisa mengelak lagi saat petugas menggeledah rumahnya pada Kamis (2/12/2021).
Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas AKP Tajudin Noor mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah didapati 18 plastik klip berisi narkotika jenis sabu.
“Total berat kotor ada 55,2 gram dan berat bersih 51,18 gram,” katanya.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati sejumlah barang bukti seperti 3 batang pipet dari kaca yang masih ada sisa sabu, 2 buah bong, 1 kompor dari botol kaca, 11 lembar plastik klip, 5 bungkus plastik, 1 timbangan, 2 kotak plastik Selection, 1 kotak bekas bedak, 2 sendok, 1 celana panjang, 1 handphone, serta korek api gas warna oranye.
“Semua barang bukti beserta tersangka diamankan ke Polres Banjarbaru,” ujarnya.
Tersangka pun terancam pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu atas kepemilikan 18 paket sabu, sebagaimana yang dimaksud pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, dengan berat hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (maf/dya)