Polsek Mataraman berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Kabupaten Banjar. Pihaknya menyita 13 paket sabu dengan total berat 41.87 gram.
BANJAR, koranbanjar.net – Pelaku TS (32) warga Desa Simpang Tiga Kecamatan Mataraman Kabupaten Banjar, diamankan di Desa Bawahan Selan, Selasa (24/8/2022).
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan 13 paket sabu dengan total berat 41.87 gram.
Dengan rincian 8 paket seberat 5 gram, 3 paket kecil seberat 0.13 gram, 1 paket seberat 1 gram, dan 1 paket seberat 0.5 gram.
“Serta uang tunai Rp 1.3 Juta diduga hasil penjualan, dan timbangan digital,” sebut Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji, Kamis (25/8/2022).
Pelaku melanggar pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (maf/dya)