Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

13.155 Pemohon Ajukan Legalitas Tanah dalam Kawasan Hutan

Avatar
460
×

13.155 Pemohon Ajukan Legalitas Tanah dalam Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTKH) jadi peluang masyarakat untuk mempercepat proses legalisasi tanah mereka melaui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Sekurangnya, 13.155 pemohon dari Kabupaten Banjar mengajukan PPTKH tahun ini.

Luas bidang tanah yang memanfaatkan TORA adalah 16.980 atau seluas 523.711.262 m2 yang tersebar di 8 kecamatan seperti Gambut (Desa Guntung Ujung), Karang Intan (Mandiangin Barat, Awang Bangkal Barat, Awang Bangkal Timur, Pulau Nyiur, dan Abirau), Kecamatan Aranio (Desa Aranio, Tiwingan Lama dan Baru, Belangian, Pa’au, Kalaan, Artain, Benua Riam, Bunglai, Apuai, Rantau Bujur, dan Rantau Balai).

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Disusul kemudian Kecamatan Sungai Pinang (Desa Sumber Baru, Kahelaan, Sumber Harapan, Kupang Rejo, Sungai Pinang, Pakutik, Rantau Nangka, Rantau Bakula, Belimbing Lama dan Baru, Hakim Makmur). Selanjutnya Kecamatan Paramasan (Angkipih, Paramasan Atas dan Bawah), Kecamatan Pengaron (Antaraku, Alimukim,dan Penyiuran), Sambung Makmur (Desa Sungai Lurus), dan Kecamatan Mataraman (Desa Baru).

Bidang Tata Ruang PUPR Banjar juga mendapat tambahan 2.070 pemohon yang mengajukan usulan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan Kabupaten Banjar dari Karang Intan sebanyak 2 desa yaitu Desa Pulau Nyiur sebanyak 206 pemohon dan Abirau sebanyak 107 pemohon, Kecamatan Aranio yaitu Desa Benua Riam dengan 379 pemohon.

Sedangkan di Kecamatan Sungai Pinang ada dua desa yaitu Kupang Rejo sebanyak 722 pemohon dan Belimbing Baru sebanyak 126 pemohon, dilanjutkan Kecamatan Paramasan berada di Desa Angkipih sebanyak 350 pemohon dan Paramasan Atas sebanyak 180 pemohon.

Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pengawasan Bangunan Dinas PUPR, Farida Ariyati menjelaskan, pengajuan permohonan PPTKH disampaikan secara kolektif oleh kepala desa kepada Bupati Banjar. Pengajuan itu akan ditinjaklanjuti kepala daerah kepada tim Inver PTKH Provinsi Kalsel dengan lampiran persyaratan lengkap. Contohnya, sketsa bidang tanah yang dikuasai pemohon dalam kawasan hutan, mengisi formulir dan identitas lengkap, dan berbagai macam bentuk surat pernyataan.

Seminar rutin ke-10 PSEKP di Kementerian Pertanian telah dilaksanakan Rabu, 13 Desember 2017, dengan judul “Pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) untuk Perluasan Lahan Pertanian dan Kesejahteraan Petani”. Presenter adalah DR. Syahyuti, seorang peneliti PSEKP yang banyak menekuni permasalahan agraria di Indonesia.

“Seminar ini penting sebagai upaya menginformasikan perkembangan Program TORA dan langkah yang semestinya diambil oleh Kementan. Pemerintah telah menjanjikan akan melakukan reforma agraria seluas 9 juta ha lahan untuk dibagikan ke petani. Program landreform ini terbagi atas dua skema yaitu berupa legalisasi aset seluas 4,5 juta ha ditambah redistribusi lahan juga seluas 4,5 juta ha,” katanya

Dengan ini pemerintah kembali menunjukkan keseriusannya dalam mewujudkan pemerataan ekonomi, kali ini melalui Reforma Agraria. Kebijakan ini bertitik berat pada proses alokasi dan konsolidasi kepemilikan, penguasaan/akses, dan penggunaan lahan, yang dilaksanakan melalui jalur Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan Perhutanan Sosial.

“Melalui program Reforma Agraria ini, pemerintah mengalokasikan kepemilikan lahan TORA dan pemberian legalitas akses Perhutanan Sosial kepada masyarakat bawah,” tambahnya

“Reforma Agraria ini merupakan salah satu pilar dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi. Dasar dari Kebijakan Pemerataan Ekonomi adalah pemikiran bahwa tidak cukup hanya memberikan equality (kesamaan perlakuan), tetapi perlu diberikan aset/modal (equity) kepada penduduk ekonomi lemah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menjadi Narasumber dalam Diskusi Media bertajuk “Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial”, Minggu (26/3) di Galeri Nasional, Jakarta.

Hadir pula sebagai narasumber yaitu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil, serta Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Yuyu Rahayu. Diskusi dimoderatori oleh Staf Ahli Dirjen Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Kurnia Soeriawidjaja.

Menurut Menko Darmin, Kebijakan Pemerataan Ekonomi merupakan kebijakan ekonomi afirmatif yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat ekonomi lemah dan menengah agar memiliki equity, kesempatan, dan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berdaya saing.

Lebih lanjut, ia menjelaskan ada enam (6) tujuan Reforma Agraria. Pertama, untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah. Kedua, untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian. Ketiga, untuk menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan.

Selanjutnya yang keempat, untuk memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi. Kelima, untuk meningkatkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Serta, pemerintah juga berharap program ini dapat memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup serta menangani dan menyelesaikan konflik agraria.(sai/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh