Dua tempat hiburan malam (THM) di Kota Banjarbaru ditemukan terbukti melanggar aturan, Rabu (24/11/2021). Penemuan ini setelah inspeksi mendadak (Sidak) kembali dilakukan oleh Wali Kota Banjarbaru HM Aditya Mufti Ariffin beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kota Banjarbaru.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Sidak dilaksanakan guna menertibkan THM yang diduga melanggar aturan Peraturan Daerah (perda), maupun Peraturan Walikota (perwali).
Wali Kota Banjarbaru M Aditya Mufti Ariffin mengatakan, pada sidak kali ini betul saja ternyata ditemukan THM yang melanggar peraturan.
“Malam ini kami melakukan sidak ke THM yang diduga melanggar aturan, dan betul saja saat kami datangi THM tersebut ditemukan pelanggaran dalam pelaksanaannya,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa ada dua THM yang disidak, yaitu D’Legend dan Kafe 99.
Seperti yang ditemukan di D’Legend para pengunjung kedapatan minum-minuman keras, tak hanya itu izin THM tersebut tidak sesuai dengan surat rekomendasi.
“Izinnya hanya kafe live musik. Tetapi praktiknya ada diskotik, miras dan karaoke,” ucapnya.
Sedangkan untuk di Kafe 99, tak hanya izin yang tak sesuai namun ditemukan beberapa alat diskotik.
“D’Legend kami segel selama 1 bulan, karena mereka sudah dapat surat peringatan yang kedua. Jika nantinya kami dapati pelanggaran lagi, dan langsung kami kasih surat peringatan ketiga dan langsung kami cabut izinnya,” jelas dia.
Sementara itu, Kapolres Banjarbaru AKBP Nur Khalid menambahkan, bahwa nantinya pihaknya akan terus mengawasi pelaku usaha-usaha yang ada di Banjarbaru.
“Jika semua perizinannya sesuai dengan apa yang dilakukan, maka pihaknya akan mendukung, begitu juga sebaliknya jika tidak sesuai maka akan kami tindak, utamanya kegiatan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan,” tegasnya. (jwt/dya)