Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Wakapolres Geram, Akun Palsu Atas namakan Humas Polres Banjar

Avatar
373
×

Wakapolres Geram, Akun Palsu Atas namakan Humas Polres Banjar

Sebarkan artikel ini

MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Terkait dengan akun palsu yang mengatasnamakan Humas Polres dan beredar di dunia maya, Kasat Reskrim, AKP Sofyan menyatakan, bahwa tindakan itu melanggar UU ITE.

Sofyan mengatakan, akun palsu yang mengatasnamakan Humas Polres Banjar_ sudah ditindak lanjuti.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kami masih melakukan penyelidikan dan kami usahakan secepatnya, karena oknum ini menyebarkan kebencian, adu domba  dan berita bohong,” tutur Sofyan.

Terkait pasal yang dilanggar oknum adalah Undang-undang ITE pasal 45 Ayat 2, pasal 28 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam Uundang-undang RI No 19 tahun 2016 sebagaimana perubahan pada Undang-undang RI No 11 tahun 2008.

“Bunyinya, pasal dua delapan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan, dipidanakan dengan penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah,” beber Sofyan.

“Untuk masyarakat, apabila bermedsos dan menemukan nama-nama yang mencurigakan, tolong secepatnya menginformasikan kepada kami, karena tidak mungkin seperti Humas Polres Banjar ngeluarkan kata-lata yang tak senonoh, apalagi sampai menyebarkan kebencian,” tutupnya

Sementara itu, Wakapolres Banjar, Kompol Ajie, geram dengan oknum yang bikin akun dengan mengatasnamakan Humas Polres Banjar tersebut.

“Oknum tersebut berusaha mengadu Polres Banjar dan Banjarbaru serta memposting cacian serta makian kepada tokoh agama Martapura (Kh. Zaini Bin Abdul Ghani, red,” ujarnya.

Hal itu membuat Wakapolres Banjar menjadi geram dan akan mengusutnya hingga tuntas.

Akun yang mengatasnamakan Humas Polres Banjar tersebut menurut Wakapolres Banjar sudah sebanyak 3 kali. “Akun tersebut sudah kami tutup sebelumnya, namun ada lagi,” bebernya.

Wakapolres mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpengaruh dan jeli melihat berita yang disebarkan orang.(sen/sir)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh