Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, masih menunggu alat pelindung diri (APD). Nantinya, alat itu digunakan Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual (verfak) guna menerapkan protokol kesehatan bagi calon perseorangan.
MARTAPURA, koranbanjar.net – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memulai tahapan verfak sejak, Rabu (24/6/2020).
Sejauh ini, KPU Banjar sedang melaksanakan tahapan penyerahan dokumen kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar PPS melakukan verfak ke lapangan. Namun, dokumen belum diserahkan karena masih menunggu APD.
“Kami belum berani menyerahkan ke PPK, karena belum ada APD,” ujar Divisi Teknis Penyelenggara KPU Banjar, Muhammad Zain, Selasa (23/6/2020).
Ia menjelaskan, selama masa pandemi Covid-19 syarat utama dalam pelaksanaan verfak yaitu menerapkan protokol kesehatan.
“Kami masih menunggu APD yang sudah dipesan. Nanti, akan diserahkan sekaligus penyerahan dokumen ke PPK. Jika tak ada halangan, tanggal 25 Juni sudah tersedia,” tutur Zain.
Menurutnya, jangka waktu penyerahan dokumen ke PPK mulai tanggal 24 hingga 29 Juni 2020.
“Karena dana di pusat, belum ada kepastian. Beruntung, Kabupaten Banjar telah meanggarkan dana yang maksimal,” terangnya.
Kata dia, penyediaan APD untuk petugas PPS sementara menggunakan dana APBD dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Berharap, secepatnya APD bisa tersedia dan melakukan verfak.
Seperti diketahui, terdapat empat dokumen yang akan diserahkan yaitu formulir model B1.1 KWK asli yang berisi daftar nama pendukung di setiap desa atau kelurahan, formulir model BA.3 tentang hasil koordinasi dengan Disdukcapil, formulir Model BA.4 tentang kegandaan dukungan, dan formulir BA.5 tentang pendukung yang tidak mendukung calon perseorangan. (har/ykw)