BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Pemberitaan dari sejumlah media yang mengabarkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah mengharamkan Vaksin Maesles dan Rubella (MR) karena telah positif mengandung enzim babi dan bahan organ manusia berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh LPPOM, ditepis oleh MUI Kalsel.
Saat ditemui koranbanjar.net di Sekretariat MUI Kalsel, Komplek Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Banjarmasin, Senin (20/8) kemarin, Sekretaris MUI Kalsel, Fadli Mansur menyatakan, MUI Kalsel belum menerima surat resmi dari MUI Pusat di Jakarta terkait keputusan terhadap Vaksin MR.
Ia mengatakan, hingga saat ini MUI Kalsel masih menunggu hasil keputusan dari Komisi Fatwa MUI Pusat.
“Hingga saat ini kami belum menerima surat resmi dari Komisi Fatwa MUI Pusat terkait Vaksin MR. Jadi mustahil kalau MUI Pusat sudah mengeluarkan fatwa tidak ditembuskan ke MUI daerah,” terangnya.
Fadli Mansur mengaku bingung dengan adanya pemberitaan yang mengabarkan bahwa Vaksin MR telah dinyatakan haram oleh Fatwa MUI.
Untuk itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat supaya tetap bersabar menunggu penetepan status kehalalan Vaksin MR dari Komisi Fatwa MUI Pusat agar tidak mudah terpancing terhadap pemberitaan yang belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. (al/dny)