Usai Dilaporkan Suami, Sang Istri Bersama Pasangan Selingkuhnya Ditetapkan Tersangka Oleh Polisi

Kedua pelaku perselingkuhan di Tabalong kini diamankan pihak kepolisian setempat. (foto : humas polres tabalong)

Dua insan yang tertangkap tangan diduga melakukan perbuatan perzinahan, di sebuah kamar hotel di Wilayah Kecamatan Tanjung, kini statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

TANJUNG, koranbanjar.net – Mereka berdua adalah IP (35), warga Kecamatan Haruai dan IH (21), warga Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.

Perbuatan IP dan IH tertangkap tangan langsung oleh suami IH, saat mereka berduan di kamar hotel pada Sabtu (16/04/2022) siang.

Kini pasangan selingkuh tersebut harus mempertanggung jawabkan atas perbuatannya melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 ayat (1) ke 1e huruf a dan ke 2e huruf b KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan bulan.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Kamis (21/4/2022), membenarkan penangkapan dua pasangan tanpa sah secara hukum disebuah kamar hotel yang ada di wilayah Kecamatan Tanjung, Tabalong.

“Hasil dari koordinasi dengan Kapolsek Tanjung bahwa kedua pasangan tersebut mengakui perbuatan perzinahan serta juga dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum dari pihak medis RSUD Badaruddin Kasim,” ungkap Mujiono.

Dalam perkara tindak pidana perzinahan ini, petugas menyita barang bukti satu lembar daster warna coklat, satu buah BH warna abu-abu, satu lembar kaos warna merah, satu lembar celana panjang warna hitam, satu lembar celana dalam boxer warna biru abu-abu dan dua lembar buku nikah” pungkas Iptu Mujiono.

Terkait tindak pidana perbuatan zina termasuk dalam “Delik Aduan” dan memang benar telah terjadi sehingga statusnya dinaikan ketahapan penyidikan, dan menetapkan isial IP dan IH sebagai tersangka oleh penyidik.

“Kedua orang ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun dan ada pasal – pasal pengecualiannya. Namun proses hukum tetap lanjut,” pungkas Mujiono.

(anb/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *