ARANIO, KORANBANJAR.NET – Terkait tuntutan warga Desa Tiwingan Lama dan Tiwingan Baru Riam Kanan, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar yang menginginkan ganti rugi atas kebun yang mereka kelola untuk penangkaran Bekantan, Kepala UPT Tahura Sultan Adam Sri Wuriyati menegaskan tidak ada ganti rugi.
Sebab menurutnya lahan yang akan dijadikan penangkaran Bekantan itu menjadi destinasi wisata yang akan menguntungkan mereka warga sekitar.
“Tidak ada ganti rugi. Kalau itu jadi destinasi wisata malah dolar yang akan masyarakat dapatkan, karena nanti mereka juga yang dapat peluang usaha di sana,” ujar Sri Wuriyati via pesan whatsApp kepada koranbanjar.net, Senin (16/4).
Baca juga Protes Penangkaran Bekantan di Riam Kanan, Warga sampaikan Aspirasi ke Koran Banjar
Sri Wuriyati menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi lagi dengan warga setempat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Tadi sudah kami koordinasikan dan akan dilakukan pertemuan dengan mereka (warga Desa Tiwingan Lama dan Tiwingan Baru),” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Dinas Kehutanan (Dishut) Kalimantan Selatan berencana melakukan penangkaran hewan Bekantan di Gunung Sapi Desa Tiwingan Baru Riam Kanan, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Gunung Sapi sendiri seluas 21 hektar. Di lahan tersebut dikelola oleh 40 warga untuk berkebun, warga yang mengelola lahan itu dari warga Desa Tiwingan Lama dan Tiwingan Baru. Mereka menganggap dengan adanya rencana penangkaran Bekantan akan merugikan pihak warga yang mengelola lahan Gunung Sapi. Mereka pun menginginkan pihak terkait untuk ganti rugi. (dra)