MARTAPURA, KORANBANJAR.NET – Warga Desa Tiwingan Lama dan Desa Tiwingan Baru Riam Kanan, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar, menuntut ganti rugi atas pemeliharaan lahan yang mereka kelola selama ini. Pasalnya Pihak Dinas Kehutanan (Dishut) berencana melakukan penangkaran hewan Bekantan di wilayah Tiwingan Baru Riam Kanan atau yang sering disebut Gunung Sapi di mana tempat mereka berkebun.
Warga Tiwingan Lama dan Tiwingan Baru Riam Kanan mendatangi redaksi koranbanjar.net, Sabtu (14/4) ba`da isya tadi. Kedatangan mereka untuk menyampaikan protes mereka terhadap rencana penangkaran Bekantan di Gunung Sapi. Ketua RT Tiwingan Baru, Damanhuri, mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi atas lahan yang akan dijadikan penangkaran Bekantan.
“Kami sudah puluahan tahun mengelola dan berkebun di lahan tersebut. Di sana banyak kebun kami, seperti pohon karet, cempedak, durian, rambutan dan lain-lain. Kalau memang ingin juga (penangkaran Bekantan) kami menuntut ganti rugi,” ujarnya.
Lahan di Gunung Sapi, lanjutnya, seluas 21 hektar dan dikelola oleh 40 orang warga. Kebanyakan dari mereka yang mengelola adalah dari warga Desa Tiwingan Lama, adapun selebihnya dari Desa Tiwingan Baru.
“Penebangan pohon sudah dilakukan mereka untuk mempersiapkan penangkaran bekantan. Bahakn pembangunan untuk penangkaran pun sudah berjalan,” tambahnya.
Ia menegaskan, jika pihak Dishut tidak mau mengganti rugi maka mereka tidak ingin disalahkan apabila terjadi apa-apa dengan hewan Bekantan.
Selain itu, tambahnya lagi, apabila pihak terkait menjamin bahwa penangkaran Bekantan tersebut tidak mengganggu perkebunan mereka, maka pihak warga setempat meminta hitam di atas putih dengan berbagai perjanjian.
“Kalau mereka berani menjamin kebun kami tidak rusak akbiat Bekantan, maka mereka harus menjamin juga dengan ganti rugi jika Bekantan itu kedepannya merusak kebun. Jika tidak, maka jangan salahkan kami apabila terjadi apa-apa,” tutupnya.
Selain datang secara rombongan menggunakan mobil pick up, kedatangan mereka ke redaksi koranbanjar.net di Jl. PM Noor No 58, Kelurahan Sungai Ulin, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, juga didampingi LSM Parlemen Jalanan yang diwakili Edy Prawira Rahardja.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait. (dra)