Tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif telah melakukan uji publik beberapa waktu lalu.
KOTABARU, koranbanjar.net – Saran masukan dari 25 responden yang telah disampaikan, membuat Raperda tersebut akan segera membentuk panitia khusus (Pansus). Ini merupakan tahapan proses pembentukan peraturan daerah.
Wakil Bapemperda DPRD Kabupaten Kotabaru, Denny Hendro mengatakan, amanah serta bagian dari salah satu tahapan pembentukan perda ini penting masuk dalam proses pembahasan.
“Selain tentang tahapan yang kita maksudkan, tentu mendapatkan retribusi seperti yang kita lihat,” ujarnya, Sabtu (12/6/2021).
Ia berharap, saran terinventaris dapat dengan baik ditindaklanjuti dalam proses pembahasan bersama.
“Tahap selanjutnya akan dilanjutkan ke pimpinan DPRD, lalu akan diserahkan dalam bentuk pansus. Jadi, setelah ini pasti laporan Bapemperda kepada pimpinan dan akan ada pembentukan pansus terhadap raperda inisiatif tersebut,” pungkasnya. (cah/ykw)