Tumpang tindih tanah di wilayah Jalan Sukamaju Landasan Ulin Kota Banjarbaru diduga diakibatkan kesalahan ukur Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Keterangan ini diungkapkan oleh koordinator pengurusan tanah warga Sukamaju, Suleman Jaya lewat wawancaranya kepada media ini di kediamannya di Jalan Sukamara Jumat, (10/11/2023).
“Akibat ulah oknum BPN Banjarbaru sehingga terjadi tumpang tindih tanah warga di sini,” ungkapnya.
Suleman mulai menceritakan, sebenarnya sertifikat-sertifikat di wilayah Sukamaju adalah produk BPN Kabupaten Banjar dari tahun 1984 sampai 1988.
Kemudian cara pengukurannya yaitu titik nolnya dari Jalan Ahmad Yani KM 22,385 Landasan Ulin sampai 2700 meter masuk ke Jalan Sukamaju. Artinya tanah bersertifikat milik warga paling jauh 2700 meter.
Adapun dari Jalan Ahmad Yani ke batas kawasan hutan lindung kurang lebih sekitar 3600 meter yakni bukan aset negara melainkan milik masyarakat.
“Ini saya tahu orang-orang yang menguasai fisik dan memiliki surat sejak tahun 1989 dan disini tidak ada permasalahan,” akunya.
Lanjut Suleman, setelah adanya pemekaran wilayah pada tahun 1999, pengurusan tanah masyarakat berpindah ke BPN Kota Banjarbaru. Dari sini mulai timbul permasalahan, pada tahun 2012 BPN Kota Banjarbaru memindah pengukuran yang semula titik nolnya dari Jalan Ahmad Yani dipindah di tengah-tengah Jalan Sukamaju atau sekitar 1700 meter.
“Akhirnya sertifikat yang tidak menguasai fisik menggeser dan menumpang sertifikat warga yang memiliki fisik mengikuti acuan peta dari BPN Kota Banjarbaru,” ungkapnya.
Ironisnya dalam situasi itu dimanfaatkan oleh para mafia tanah yang mendapatkan sertifikat dari bank, atau badan lelang mengklaim tanah masyarakat.
Para mafia tanah ini mengambil tanah warga dengan memberikan ganti rugi semaunya saja kalau warga menolak bisa diancam, diintimidasi hingga digugat ke pengadilan.
“Kalau di pengadilan kadang kurang paham, disamping juga kendala keuangan akhirnya kalah dan digusurlah warga,” terangnya.
Banyak masyarakat menjadi korban penggusuran oleh para mafia tanah akibat ulah oknum-oknum pemerintah, dan BPN Kota Banjarbaru menimbulkan dan mengabaikan permasalahan.
Dirinya berjanji tidak akan pernah berhenti memperjuangkan tanah masyarakat Sukamaju. Berbagai langkah hukum dan melalui media akan ia lakukan untuk mengembalikan hak warga atas tanah yang hendak direbut para mafia tanah.
“Kami tidak akan pernah berhenti berjuang. Mohon sangat kepada aparat penegak hukum kami minta keadilan dan perlindungan,” pintanya.
Sementara pihak BPN Kota Banjarbaru belum dapat ditemui untuk meminta penjelasan.
“Maaf dalam beberapa hari ini kami kedatangan dari BPN pusat jadi tidak ada yang bisa ditemui, semua para kasi sibuk,” jawab seorang Security di depan pintu masuk.
(yon/rth)
Gak heran dengan parahnya kinerja BPN banjarbaru .
Berkas hilang itu lumrah
Salah ukur itu biasa
Proses lambat itu sudah bukan rahasia