Lagi asyik mengoplos pupuk di sebuah gudang di Jalan Trikora Kota Banjarbaru, sebelas pekerja ditangkap Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan.
BANJARBARU, koranbanjar.net – Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam dalam konfrensi pers di Mapolda Kalsel, Banjarbaru, Rabu (23/4/2025) mengatakan, Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya H Siregar melalui Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Amin Rovi berhasil menyita ratusan karung pupuk yang dioplos merek Mahkota dan Phonska Max.
“Pada tanggal dua puluh satu April dua ribu dua puluh lima petugas mendapati adanya aktivitas pengoplosan pupuk oleh 11 orang pekerja dengan memindahkan isi pupuk jenis NPK merek Mahkota ke dalam kemasan yang menyerupai pupuk NPK merek Mahkota,” ungkap AKBP Amin Rovi.
Selain itu, para pekerja tersebut juga mengemas ulang pupuk jenis pembenah tanah merek Phonska Max ke dalam kemasan karung pupuk jenis NPK merek Mahkota.
Lanjutnya, pengoplosan pupuk ini telah berjalan selama 6 bulan dan dengan dilakukan penindakan ini Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mencegah pendistribusian pupuk oplosan tersebut ke wilayah Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Lebih lanjut dijelaskan, pupuk ini berasal dari Jawa Timur transit di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Sesuai aturan harus langsung diantarkan ke lokasi tujuan, namun kenyataannya pupuk tersebut dibawa ke lokasi gudang di Trikora untuk dioplos diganti isinya dengan pupuk merek Phonska Max.
Selain mengamankan 11 orang pekerja, sejumlah barang bukti juga turut diamankan, di antaranya 140 karung pupuk merek Mahkota (isi pupuk Mahkota), 140 karung pupuk merek Mahkota (isi pupuk Phonska Max), 10 karung pupuk merek Mahkota, 140 lembar karung bekas pupuk merek Phonska Max.
Kemudian, 1 unit genset merek Biala Ecogen warna hitam, 1 unit genset merek Ryu Green warna hijau, 33 pack kabel ties plastik merek popeye warna putih, 55 pack kabel ties plastik merek Poeye warna hitam.
Selanjutnya, 24 roll benang jahit karung warna merah putih, 26 roll benang jahit karung warna merah putih biru, 23 roll benang jahit karung warna hijau merah, 24 roll benang jahit karung warna putih, 37 roll benang jahit karung warna biru putih, 1 unit mesin jahit listrik merek Flayingman 6kg-500 warna kuning, 3 unit mesin jahit listrik merek Newlong warna abu-abu, 1 karung plastik inner/dalaman karung warna bening polos.
Turut juga diamankan 1 unit mobil Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE Super HD, 1 lembar STNK mobil Mitsubishi Tipe Colt Diesel FE Super HD, 3 lembar surat pengantar barang PT. Sentana Adidaya Pratama, 1 lembar Tally Sheet pengiriman PT. Sentana Adidaya Pratama, 3 lembar surat pengantar barang PT Sentana Adidaya Pratama, 1 lembar Tally Sheet pengiriman PT. Sentana Adidaya Pratama, dan 10 karung pupuk merek Mahkota.
Operasi Satgas Pangan ini dilakukan setelah penyelidikan mendalam oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel terhadap sebuah gudang di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru.
Kasus tersebut terungkap setelah dilakukan penyelidikan selama 1 bulan oleh Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel hingga akhirnya berhasil menangkap tangan adanya aktifitas pengoplosan pupuk.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 120 ayat (1) Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, e dan f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda 3 miliar. (kbn)