Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Hukum & Peristiwa

Ditengarai Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja Diciduk Polisi

Avatar
1044
×

Ditengarai Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Remaja Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus pencabulan anak di bawah umur dipimpin Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana, Kamis (17/4/2025). (Sumber Foto: Ari/koranbanjar.net)

Remaja berinisal MNI (21) diciduk polisi karena ditengarai telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana mengungkapkan, awalnya korban yang berusia 16 tahun itu saat dicari di rumah dan sekitar komplek tidak ditemukan.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Lalu, orang tua korban memeriksa CCTV dan melihat anaknya telah meninggalkan rumah dengan dijemput oleh seseorang.

“Anaknya ini pergi dari rumah lalu dijemput oleh tersangka. Kemudian orang tuanya mendapat laporan bahwa anaknya berada di sebuah rimah di wilayah Liang Anggang,” ungkap Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana saat pers rilis, Kamis (17/4/2025).

Setelah melakukan koordinasi, pihak kepolisian mendatangi lokasi tersebut.

“Di rumah itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Kita langsung amankan pelaku dan membawa korban untuk dikembalikan ke orang tuanya,” terangnya.

Modus yang digunakan pelaku, dengan berhubungan melalui handphone dan merayu korban untuk ikut ke rumahnya.

“Korban saat ini sudah dikembalikan ke orang tuanya dan dalam pantauan,” katanya.

Pasal yang dikenakan, Pasal 81 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2014 tetang perlindungan anak sub pasal 82 ayat 1 UURI No 35 tahun 2014. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh