Remaja berinisal MNI (21) diciduk polisi karena ditengarai telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana mengungkapkan, awalnya korban yang berusia 16 tahun itu saat dicari di rumah dan sekitar komplek tidak ditemukan.
Lalu, orang tua korban memeriksa CCTV dan melihat anaknya telah meninggalkan rumah dengan dijemput oleh seseorang.
“Anaknya ini pergi dari rumah lalu dijemput oleh tersangka. Kemudian orang tuanya mendapat laporan bahwa anaknya berada di sebuah rimah di wilayah Liang Anggang,” ungkap Kapolsek Liang Anggang Kompol Imam Suryana saat pers rilis, Kamis (17/4/2025).
Setelah melakukan koordinasi, pihak kepolisian mendatangi lokasi tersebut.
“Di rumah itulah pelaku melakukan pencabulan terhadap korban. Kita langsung amankan pelaku dan membawa korban untuk dikembalikan ke orang tuanya,” terangnya.
Modus yang digunakan pelaku, dengan berhubungan melalui handphone dan merayu korban untuk ikut ke rumahnya.
“Korban saat ini sudah dikembalikan ke orang tuanya dan dalam pantauan,” katanya.
Pasal yang dikenakan, Pasal 81 ayat 2 UURI No 35 Tahun 2014 tetang perlindungan anak sub pasal 82 ayat 1 UURI No 35 tahun 2014. (maf/dya)