Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kotabaru

Tindak Lanjuti Surat Edaran Terkait THR, Anggota DPRD Minta Perusahaan Patuhi Peraturan Pengupahan

Avatar
382
×

Tindak Lanjuti Surat Edaran Terkait THR, Anggota DPRD Minta Perusahaan Patuhi Peraturan Pengupahan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kotabaru Rabbiansyah. (Foto : istimewa)

Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menetapkan pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

KOTABARU, koranbanjar.net – Berdasarkan surat edaran tersebut, Anggota DPRD Kotabaaru dari Komisi I menegaskan para pengusaha wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tanpa dicicil.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Sekretaris Komisi I DPRD Kotabaru Rabbiansyah. Ia mengatakan, karena situasi ekonomi ditahun ini sudah lebih baik maka tidak ada yang boleh bagi perusahaan mencicil THR Tahun 2021.

“Satu bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional,”ucapnya, Minggu (10/4/2022).

Ia jua menambahkan, hak THR ini tidak hanya dimiliki oleh pekerja tetap, namun juga pekerja dengan status PKWT, kontrak, alih daya (outsourcing), pekerja lepas atau BHL.

“Sehingga, pengusaha tidak menyempitkan cakupan para penerimanya THR,”cetusnya.

Adapun skema untuk THR BHL atau harian lepas sambung Robbi, itu terbagi menjadi dua, seperti pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih. Dimana upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir, sebelum hari raya keagamaan.

“Dan pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerjanya, dan THR dibaurkan pengusaha minimal satu minggu sebelum lebaran,”terangnya.

Menurut Robbi, apabila para pengusaha tidak patuh dalam pembayaran THR tersebut, akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Pasal 78 Peraturan Pemeritah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Maka akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha,”pungkasnya

(cah/slv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh