Laporan dugaan pelanggaran pilkada di Kabupaten Kotabaru terus diproses di Bawaslu Kotabaru. Tim paslon 2BHD kembali mendatangi Bawaslu Kotabaru untuk menyerahkan bukti- bukti kelengkapan laporan seperti yang dipintakan pihak Bawaslu Kotabaru, Selasa (13/10/2020) kemarin.
KOTABARU, koranbanjar.net– Tim kuasa hukum 2BHD Hafidz Halim dan Rahmadi bersama tim pemenangan Marhadi menyampaikan, terkait laporan yang telah mereka layangkan kembali ditindak lanjuti Bawaslu Kotabaru.
“Alhamdulillah bukti-bukti diterima oleh Bawaslu. Dan Mudahan ada kabar baik selanjutnya,” katanya, Rabu, (14/10/2020).
Sementara itu, Bawaslu Kotabaru sendiri menyampaikan, telah menerima laporan dugaan penyelenggaraan pilkada. Komisioner Bawaslu Kotabaru Divisi Penyelesaian Sengketa Rusdiansyah mengatakan bahwa telah menerima syarat perbaikan dari tim 2BHD.
“Itu memenuhi syarat formil dan materil, maka kami Bawaslu dalam 1 x 24 jam wajib untuk meregisternya,” paparnya.
Lanjunya, Bawaslu Kotabaru akan melakukan pembahasan bersama Sentra Gakkumdu. Bahkan Ia juga menyatakan pihak Bawaslu Kotabaru berkomitmen untuk profesional mungkin dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran itu.
“Jadi syarat formil dan materil sudah memenuhi. Dan kami akan register. Selanjutnya kita akan kajian pembahasan satu bersama Gakkumdu,” pungkasnya. (cah/maf)