Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

Tim Hukum Haji Denny-Difri: Ancaman Penjara Jika Salinan C-1 Tidak Diserahkan Kepada Saksi

Avatar
335
×

Tim Hukum Haji Denny-Difri: Ancaman Penjara Jika Salinan C-1 Tidak Diserahkan Kepada Saksi

Sebarkan artikel ini

Tim Hukum Paslon Prof Denny Indrayana-Drs. Difriadi (H2D), Zamrony SH MKn CRA tanggapi rilis sebuah video dari Ketua Tim Pemenangan Calon Gubernur Kalimantan Selatan Petahana, Sahbirin Noor-Muhidin, Riqfinizami Karsayudha, sebagai respon atas dinamika rekapitulasi Hasil Pilgub Kalsel.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Salah satu hal yang ditekankan oleh Rifki di video itu adalah adanya upaya dari tim pemenangan pasangan calon lain yang meminta formulir Salinan C-1 atau C-Salinan Hasil “di tengah jalan” dengan tanpa hak.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Tanggapan dari Tim Hukum Paslon Prof Denny Indrayana-Drs. Difriadi (H2D), Zamrony SH MKn CRA.

Menurut Zamrony, pernyataan Anggota DPR RI Fraksi PDIP tersebut adalah hal yang keliru dan menyesatkan.

“Salah satu prinsip universal dalam kontestasi pemilu adalah transparansi. Pada dasarnya formulir C-1/C adalah hak dari setiap peserta Pilkada,” kata Zamrony.

Termasuk para saksi yang mendapatkan surat mandat. C-1 adalah dokumen publik dan bukan rahasia negara sehingga seharusnya mudah diakses.

“Upaya menghalang-halangi saksi untuk mendapatkan formulir C-1 justru adalah hal yang mencederai etika berdemokrasi,” ungkap Zamrony, di Banjarbaru, Minggu, (13/12/2020).

Selain bersandar pada prinsip universal pemilu, hal tersebut juga dimungkinkan dalam Pasal 55 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2020.

Menyatakan dalam hal saksi tidak hadir, maka formulir C-1 tetap dapat diperoleh melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Bahkan, advokat dan kurator kepailitan ini mengingatkan, ancaman pidana penjara 5 tahun dalam Pasal 193 ayat (5) UU Pilkada.

Bagi KPPS yang tidak menyerahkan Salinan C-1 melalui PPS kepada saksi. Zamrony mendorong Bawaslu agar lebih proaktif mendeteksi pelanggaran-pelanggaran, mengingat Tim Hukum H2D menerima banyak laporan dari saksi di lapangan yang tidak diberikan Salinan C-1 di TPS dengan berbagai alasan.

Tim Hukum H2D juga merasa perlu merespon pernyataan tim pemenangan Paslon Nomor 1 yang mengkhawatirkan adanya kecurangan.

“Justru sebaliknya, menurut kami potensi terbesar adanya kecurangan justru cenderung hadir dari pihak-pihak yang sedang memegang tampuk kekuasaan,” cetus Zamrony. (dya)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh