Penyebab sebenarnya mengapa dana Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) untuk guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum dibayar hingga sekarang.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Banjarmasin, Nuryadi menerangkan selain terkait regulasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan RI, juga karena adanya punishment (hukuman) apabila belanja pegawai melebihi 30 persen.
“Kalau ada punishment dari kementerian terhadap suatu daerah karena melanggar aturan itu, kita tidak berani, jelas akan berdampak pada Pemko Banjarmasin,” terangnya.
Dirinya mengakui jika untuk belanja pegawai saat ini sudah melebihi 30 persen.
“Kalau saja ada kebijakan dari kementerian boleh lebih 30 persen maka dana itu bisa kita keluarkan,” ujar mantan Kabid SD Disdik Banjarmasin itu.
Walaupun sebenarnya lanjut Nuryadi, dana tersebut sudah disiapkan oleh Pemko Banjarmasin.
Akan tetapi karena terhalang regulasi terkait punishment terang saja Pemko Banjarmasin tidak berani mengeluarkannya.
“Nah kalau punishmentnya ada dan nanti timbul permasalahan bagaimana?,” ucapnya.
Dirinya sempat menyebut salah satu kabupaten pernah mendapatkan hukuman akibat penggunaan biaya belanja melebihi batas yang sudah ditentukan oleh. kementerian.
“Ada salah satu kabupaten mendapatkan punishment, mereka akhirnya disuruh mengembalikan 500 juta per bulan,” ungkapnya sembari enggan menyebut kabupaten mana.
Nuryadi menambahkan, Disdik bersama Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sudah berupaya bernegosiasi dengan kementerian untuk membijaksanai hal ini.
“Namun ternyata itu adalah keputusannya, kami tidak bisa berbuat apa-apa,” pungkasnya.
Ditanya kapan dana TPP ini akan dibayarkan, Nuryadi hanya berucap tidak berani. (yon)