Terkait dengan rencana normalisasi sungai di wilayah Kertak Hanyar I, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar sepanjang 600 meter, masih terdapat sejumlah bangunan yang terkena area normalisasi. Padahal, pembongkaran dideadline (batasi) sampai besok, Jumat, (26/3/2021). Karena itu, Lurah Kertak Hanyar 1, Ramdani, S.AP.MA mengimbau kepada masyarakat agar bisa melakukan pembongkaran sendiri.
BANJAR, koranbanjar.net – Rencana normalisasi sungai di wilayah Kertak Hanyar I tampaknya kurang mendapat perhatian dari pemilik bangunan. Tidak satu pun pemilik bangunan yang membongkar, walaupun sudah diberikan surat edaran tentang normalisasi sungai tersebut.
Kelurahan Kertak Hanyar 1 merupakan salah satu wilayah yang terkena normalisasi sungai, sebagai tahap awal pelaksanaan normalisasi sungai sepanjang 600 meter, dari titik perbtasan pintu gerbang Banjarmasin dan Kabupaten Banjar Jl A Yani Km 7.
Lurah Kertak Hanyar 1, Ramdani S.AP.MA mengatakan kepada koranbanjar.net Kamis, (25/03/2021) di kantor kelurahan, memang sampai sekarang para pemilik bangunan di bantaran sungai, belum ada yang membongkar bangunan. Padahal pihak kelurahan sudah memberikan surat imbauan kepada pemilik bangunan, yang mana di dalam surat dibatasi sampai 26 Maret besok.
Ramdani tidak tahu alasan mengapa belum dibongkar. “Mungkin saja mereka masih menunggu, padahal terkait perencanaan normalisasi sungai, hari ini (Kamis, 25/3/2021) akan dilakukan pengukuran sekaligus pendataan jumlah bangunan yang terkena normalisasi sungai. Pengukuran dan pendataan akan langsung dilakukan DinasPUPR serta pihak konsultan,” ujarnya.
Ramdani mengharapkan sekaligus mengimbau kepada masyarakat supaya bekerjasama dengan kesadaran masing-masing untuk melakukan pembongkaran bangunan secepatnya. Jangan sampai nanti dibongkar paksa, malah rugi sendiri. Sekali lagi harapannya kepada masyarakat supaya bisa bekerjasama dalam pelaksanaan program normalisasi sungai tersebut.(mj-32/sir)