Rencana Pemerintah Kabupaten Banjar untuk melaksanakan normalisasi sungai di sekitar Jl A Yani, Kelurahan Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar, sepertinya terkendala. Pasalnya, masih banyak pedagang yang berjualan di lokasi yang terkena normalisasi sungai, karena bingung mencari lokasi yang baru atau pengganti.
BANJAR, koranbanjar.net – Pemberitahuan Pemerintah Kabupaten Banjar yang akan melaksanakan kegiatan normalisasi sungai hingga terkena bangunan di Kertak Hanyar, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, sepertinya belum menunjukkan tanda-tanda dapat terlaksana sesuai waktu. Pasalnya, batas waktu pembongkaran dideadline besok, Jumat (26/3/2021), faktanya tak satu pun bangunan yang bergeser.
Pemberitahuan itu disampaikan melalui Surat Edaran Bupati, Camat Kertak Hanyar yang berisi meminta pembongkaran bangunan di atas bantaran sungai dengan batas 26 Maret 2021.
Terpantau koranbanjar.net Kamis (25/03/2021), pukul 14.03 wita, banyak bangunan yang berada di bantaran sungai seperti jembatan, lapak pedagang dan para penjual bunga masih menggelar dagangan. Belum terlihat aktifitas pembongkaran, padahal mereka sudah menerima surat imbauan pembongkaran.
Seorang pedagang bunga di Jl A Yani Km 6,7 Kertak Hanyar, Abdul Rahim mengakui, dirinya memang sudah menerima surat imbauan pembongkaran tersebut. Akan tetapi dirinya juga meminta waktu untuk melakukan pembongkaran, pasalnya dia harus mencari tempat yang baru untuk berjualan. Karena banyak barang dagangan bunganya yang harus dipindahkan, dia harus mencari tempat untuk berdagang bunga kembali.
“Ulun mendukung aja, tapi minta waktu dulu untuk mencari tempat atau lapak bedagang, mun kada bedagang nganggur kasihan keluarga lun,” katanya.
Hal senada juga diungkapkan Misna, penjual bunga. Dirinya sudah mencari tempat untuk memindahkan semua dagangannya, kalau sudah dapat, baru bangunan yang sekarang dibongkar.(mj-32/sir)