Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Terkait Dana PKH Disunat, Kemensos Akan Jatuhkan Sanksi Terhadap Oknum Pelaku

Avatar
1115
×

Terkait Dana PKH Disunat, Kemensos Akan Jatuhkan Sanksi Terhadap Oknum Pelaku

Sebarkan artikel ini
Koordinator Wilayah Kalsel 1, Luthfi Rahman. Sp
Koordinator Wilayah Kalsel 1, Luthfi Rahman. Sp

Terbongkarnya kasus pemotongan dana PKH untuk warga lansia di Desa Tunggul Irang, Kecamatan Martapura Kota, Kabupaten Banjar, menimbulkan reaksi dari pihak Kementerian Sosial. Melalui Koorwil Pendamping PKH tingkat Provinsi Kalsel, Kementerian Sosial akan menindaklanjuti kasus tersebut, bahkan mempersiapkan sanksi yang harus dijatuhkan kepada oknum-oknum yang melakukan pemotongan dana PKH.

MARTAPURA, koranbanjar.net – Terkait kasus pemotongan dana PKH wearga lansia yang dilakukan 3 oknum aparat Desa Tunggul Irang, Kecamatan Martapura Kota, Koordinator Wilayah Kalsel 1, Luthfi Rahman. Sp kepada koranbanjar.net, Selasa (31/12/2024) mengatakan, dirinya sangat menyesalkan kejadian tersebut.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Terkait kasus ini, pertama tentunya berterima kasih atas laporan yang diberikan atau disampaikan warga, selanjutnya kami akan menindaklanjuti dan menelusuri, seperti apa modus-modus yang dilakukan dan langkah penyelesaiannya, bagaimana itu nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan di Kementerian,” ungkapnya.

Meski sudah ada mediasi damai dan pernyataan serta pengakuan dari oknum tersebut, Luthfi Rahman manjelaskan, pihaknya tetap akan menindaklanjuti dan akan menyelesaikan persoalan tersebut, seperti apa nantinya hukuman atau sanksi atau efek jera yang diberikan terhadap oknum-oknum nakal itu.

“Kami akan menelusuri dan mengumpulkan bukti bukti, karena dikhawatirkan hal-hal seperti ini akan terulang kembali. Jadi harus tetap kita lakukan penyelesaian dan pengecekan lapangan bagaimana masukan yang bisa kami dapatkan untuk mengantisipasi hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depan,” ucapnya.

Disinggung soal langkah-langkah kongkrit yang akan dilakukan dalam pengawasan ke depan, menurut dia, di lapangan sudah ada tim pendamping yang melakukan pengawasan dan langsung bersentuhan dengan masyarakat dengan penerima manfaat,” ujarnya.

Namun, sambung Lutfi, sekali lagi hal-hal yang di luar dari pengawasan yang tidak bisa didapatkan kawan-kawan pendamping inilah dibutuhkan butuhkan masukan dari masyarakat sekitar, baik itu dari penerima ataupun dari pihak pihak-pihak lain yang bisa memberikan informasi kepada pihaknya.

“Kalau terjadi hal-hal yang demikian, bisa laporkan kepada kawan-kawan pendamping dan ke kotak center kami yang ada di Kementerian Sosial dan tentunya itu nanti kami tindaklanjuti ke aparat penegak hukum terdekat,” janjinya.

Sementara itu Koordinator PKH Kabupaten Banjar, Sri Nurlena, Sp mengaku sangat miris sekali adanyta oknum yang memanfaatkan hal ini untuk mengambil keuntungan pribadi dari orang miskin,

Untuk bansos PKH ini, penyaluran sudah terdaftar dan tercatat di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Ada dua metode yang pertama melalui himbara dana langsung masuk ke rekening kartu ATM merah putih KKS (kartu keluarga sejahtera) dan melalui Kantor Pos uang tunai,

Untuk Kabupaten Banjar, ada lebih 10.556 keluarga penerima manfaat dan ada 1.022 penerima manfaat yang ada di Kecamatan Martapura, pungkasnya.(mj-35/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh