Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kriminal & Peristiwa

Tentang Dugaan Korupsi KONI Banjarbaru, Pengamat; Tersangka Harus Diumumkan dan Tahan!

Avatar
636
×

Tentang Dugaan Korupsi KONI Banjarbaru, Pengamat; Tersangka Harus Diumumkan dan Tahan!

Sebarkan artikel ini
Supiansyah Darham, SE, SH.
Supiansyah Darham, SE, SH.

Terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru senilai Rp6,7 miliar, Pengamat Hukum, Supiansyah Darham, SE, SH menyebutkan, kalau tahapan demi tahapan dalam proses hukum sudah dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru, maka sudah seyogianya harus mengumumkan tersangka ke publik.

BANJARBARU, koranbanjar.net – Pengamat Hukum, Supiansyah Darham, SE, SH mengungkapkan, pihak Kejari Kota Banjarbaru harus menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah yang terjadi pada tubuh KONI Kota Banjarbaru, secara transparan kepada publik. Bahkan kalau sudah menetapkan tersangka, berikutnya pihak kejaksaan harus menahan tersangka.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Kalau penyelidikan dan penyidikan sudah dilakukan, pihak kejaksaan mestinya sudah menetapkan tersangka. Dan proses itu mestinya tidak lama, apalagi sudah ada dua alat bukti, termasuk saksi-saksi,” ucap Supiansyah via telepon kepada koranbanjar.net, Sabtu (11/09/2021) malam.

Tidak sampai di situ, sambungnya, kalau sudah menetapkan tersangka, maka pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjarbaru harusnya sudah menahan tersangka.

Lebih detil dijelaskan, setiap kasus memiliki nomor perkara, mestinya nomor perkara itu tidak bisa hilang. Karena masih teregister atau tercatat di Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalsel, bahkan di Kejaksaan Agung.

Pengumuman dari BPK RI.
Pengumuman dari BPK RI.

“Jadi, nomor perkara itu tidak bisa dihilangkan, itu seperti tembusan ke Kejati dan Kejagung. Perkara itu kan ada yang membidangi, yakni Pidsus. Masyarakat dapat memantau penanganan yang dilakukan Pidsus,” ujarnya.

Perkembangan dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Banjarbaru itu harus diperjelas kepada publik. “Pekembangan kasusnya sudah sampai di mana? Kalau seumpama tidak dilanjutkan lagi, kenapa? Semua harus diumumkan,” tegasnya.

Berdasarkan catatan berita yang upadate pada website resmi BPK RI, kalsel.bpk.go.id yang diposting pada 23 Juni 2020 disebutkan, penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Banjarbaru mendekati tahap akhir. Hal tersebut dipastikan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

Kepala Kejari Banjarbaru Silvia Desty Rosalina, dalam catatan, mengakui bahwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Banjarbaru senilai Rp 6,7 miliar, merupakan satu-satunya kasus yang paling menonjol sepanjang tahun 2019. Untuk itu, pihaknya tidak ingin berlarut-berlarut dalam kasus ini dan akan secepatnya menetapkan tersangkanya.

Terkait berapa banyak tersangka yang nantinya akan ditetapkan, Silvia belum berani memastikan. Namun, ia berharap tersangka yang ditetapkan lebih dari satu.(sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh