Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Koran Banjar
Headline

Syarat Penerbangan Bandara Syamsudin Noor Berlaku PCR

Avatar
889
×

Syarat Penerbangan Bandara Syamsudin Noor Berlaku PCR

Sebarkan artikel ini
Bandara Internasional Syamsudin Noor Kota Banjarbaru. (Foto: net)

Pernyataan Menteri Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI Muhadjir Effendy tidak berlaku untuk penerbangan Bandara Syamsudin Noor Kota Banjarbaru, yang tetap berlaku PCR.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Muhadjir Effendy menyebutkan, penerbangan domestik tidak menggunakan PCR lagi, dan bisa menggunakan hasil tes antigen.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Namun, Bandara Internasional Syamsudin Noor di Kota Banjarbaru, belum memberlakukan hal itu.

Dikarenakan masih menggunakan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dengan wajib PCR bagi penumpang pesawat dengan tujuan Jawa-Bali dan daerah lain menerapkan PPKM level 4-3.

Hak itu diungkapkan Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional Syamsudin Noor, Ahmad Zulfian, Selasa (2/11/2021).

“Kalau keluar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1-2, boleh pakai antigen saja. Kita masih mengikuti SE dari Kemenhub RI,” katanya.

Pihaknya saat ini juga masih menunggu arahan dari Satgas Covid 19 serta SE baru dari Kementerian Perhubungan RI.

Sebelumnya, Menko PMK RI, Muhadjir Effendy mengatakan, pengguna perjalanan udara di penerbangan domestik Jawa-Bali, kini bisa menggunakan hasil tes antigen.

“Untuk perjalanan akan ada perubahan. Untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan antigen,” sebutnya dalam siaran pers. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh