Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

33 Adegan Diperagakan Tersangka, Jurnalis Juwita Dihabisi di Dalam Mobil

Avatar
1351
×

33 Adegan Diperagakan Tersangka, Jurnalis Juwita Dihabisi di Dalam Mobil

Sebarkan artikel ini
Reka adegan saat pelaku menghabisi nyawa Juwita di dalam mobil, Sabtu (5/4/2025).(Sumber Foto: Kuasa Hukum Keluarga Korban)

Denpom Lanal Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita yang dilakukan tersangka Jumran. Sebanyak 33 adegan diperagakan.

BANJARBARU,koranbanjar.net – Rekonstruksi digelar di Jalan Trans Gunung Kupang Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025) siang.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Dari puluhan adegan, terungkap anggota TNI AL Jumran menghabisi nyawa korban dengan cara dipiting dan dicekik di dalam mobil.

Kemudian, jasad korban dibuang di pinggir Jalan Trans Gunung Kupang.

Melalui siaran pers yang dikeluarkan Denpom Lanal Banjarmasin, pihaknya telah mengambil langkah cepat untuk menangani perkara pembunuhan dengan menggelar reka adegan atau rekonstruksi secara terbuka.

Tersangka, Jumran yang merupakan Anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu (Kls I), turut dihadirkan untuk memperagakan sebanyak 33 adegan menggambarkan kronologi kejadian secara faktual.

Kejadian tragis ini menyebabkan meninggalnya Juwita.

Proses rekonstruksi berlangsung lancar dan menjadi bagian penting dalam pengumpulan bukti untuk proses hukum selanjutnya.

Pimpinan TNI AL menyampaikan belasungkawa yang mendalam serta permohonan maaf kepada keluarga korban.

Jumran, tersangka pembunuhan jurnalis Juwita ketika menjalani rekonstruksi, Sabtu (5/4/2025) di Jalan trans Gunung Kupang Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru. (Sumber Foto: kuasa hukum keluarga korban)0

TNI AL menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara adil, tegas, dan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap anggotanya sendiri.

“Tindakan kriminal yang dilakukan oleh oknum TNI AL tidak akan ditoleransi. Kami akan memastikan proses hukum berjalan dengan transparan hingga tahap persidangan,” tulis pihak TNI AL melalui siaran pers tersebut.

Kini proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Oditurat Militer (ODMIL) untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan terbuka. (maf/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh