Seorang sopir Honda Mobilio bernama Hairul yang terlibat kecelakaan maut di Kayu Tangi Banjarmasin resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengenakan pasal berlapis kepada tersangka.
BANJARMASIN, koranbanjar.net – Dalam gelar pers, Selasa (4/1/2022) di Polresta Banjarmasin, Kanit Laka, Iptu Indra Permadi, menerangkan, berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti lain, serta dilakukan gelar perkara, pengemudi ditetapkan sebagai tersangka dan segera dilakukan penahanan.
Terhadap tersangka ini pihaknya menggunakan pasal secara berlapis, yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan, yakni pasal 311 ayat (5) dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun.
“Kemudian, pasal 311 ayat (3) dengan ancaman maksimal penjara 4 tahun. Serta, jo, pasal 312 Undang-undang yang sama,” terang Indra.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan botol minuman keras yang ditemukan dari mobil yang dikemudikan tersangka pada malam kejadian itu.
Pria asal Makasar dan bekerja sebagai ABK pada sebuah kapal yang berada di kawasan Tabanio, Kabupaten Tanah Laut, Kalsel ini lanjut Indra ternyata dalam mengemudi juga tak memiliki SIM A
Sementara itu Hairul mengaku saat kejadian mengemudi dalam kondisi tak sadar.
“Pas nabrak itu, saya tidak sadar, tahu-tahu sudah di kantor polisi,” kilahnya.
Sebelumnya telah terjadi Kecelakaan maut di Kayu Tangi Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, sebuah mobil Honda Mobilio menabrak seorang driver Ojek Online (Ojol) hingga tewas mengenaskan.
Peristiwa ini terjadi Minggu (1/1/2023) sekitar pukul 21.15 Wita atau jam 9 malam lewat.
Berdasarkan penelusuran media ini, salah satu saksi sesama ojol bernama Indra Setiawan, mengaku menyaksikan malam tragedi maut di dekat atau seberang Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin yang menghilangkan nyawa rekannya itu.
Diceritakan Indra, malam itu dirinya sedang asik berkumpul bersama temannya sesama ojol di atas sebuah trotoar dekat SMK 4 Banjarmasin.
“Tiba-tiba saya melihat ada Honda Mobilio warna putih melaju dari arah Kayu Tangi, bunyinya seperti mengaum,” kata Indra.
Setelah berlalu dari pandangan, beberapa saat terdengar kabar kalau mobil tersebut menabrak seorang ojol.
“Ada yang mendatangi kami di sini mengatakan kalau ada mobil menabrak teman saya,” ujarnya.
Mendengar kabar itu, bergegaslah Indra bersama beberapa temannya mendatangi lokasi kejadian.
“Ternyata benar, tetapi korban bukan teman yang saya kenal, hanya rekan sesama ojol,” ungkapnya.
“Korban saat itu berada di atas sungai dalam posisi telentang dan sudah meninggal dunia,” terangnya.
Dari indentitas diri, korban diketahui bernama Rahmadi (50) warga Teluk Tiram Ampera III Banjarmasin. (yon)