Siswa Kelas VII SMPN 35 Terpaksa Belajar di Ruang Perpustakaan

BANJARMASIN, KORANBANJAR.NET – Siswa Kelas VII Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 35 di Komplek Herlina Perkasa (Padat Karya), Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, terpaksa belajar di ruang perpustakaan.

Menurut Kepala Sekolah SMPN 35 melalui Wakil Kepala Sekolah, Didi, hal tersebut terpaksa dilakukan karena gedung baru yang sedianya untuk proses belajar mengajar siswa Kelas VII, belum bisa digunakan.

“Sepengetahuan saya, pembangunan ruang kelas itu belum ada serah terima antara pihak kontraktor dengan Dinas Pendidikan (Disdik). Makanya belum bisa digunakan,” ujarnya.

Ia mengatakan, informasi yang diterima pihak sekolah hanya menyebutkan bahwa proyek pembangunan ruang kelas tersebut, bermasalah.

“Kami (pihak sekolah, red) tidak mengerti apa permasalahannya. Itu urusan Disdik dengan pihak kontraktor. Kami dalam hal ini hanya pihak ketiga sebagai penerima bantuan,” katanya.

Ia menambahkan, beberapa waktu yang lalu pihak Inspektorat ada datang ke sekolah meninjau hasil pembangunan ruang kelas tersebut.

“Tapi kami tidak tahu secara pasti, untuk keperluan apa Inspektorat datang waktu itu,” tambahnya.

Sebelumnya, Disdik Kota Banjarmasin menahan pembayaran proyek pembangunan ruang kelas di SMPN 35 karena hasilnya dianggap tidak sesuai.

Proyek senilai Rp546 juta yang dimulali sejak Agustus 2018 itu, dari pihak kontraktor menganggap pembangunan sudah selesai 100 persen, namun dari pihak Disdik setempat, dikatakan penyelesaiannya baru 64 persen. (al/ndi)