Sidang perdana kasus sabu 300 Kg jaringan Internasional, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Jainnah SH.MH mengurai kronologis penangkapan terdakwa di Pengadilan Negeri(PN) Banjarmasin. Kamis, (3/12/2020).
BANJARMASIN, koranbanjar.net –
Ketika dihadapan majelis hakim yang diketuai Aris Bawono Langgeng, Jainnah mulai membeber kronoligis penangkapan dua terdakwa.yang tengah bertransaksi narkoba dalam jumlah besar di kawasan parkir Hotel Sienna Inn, Jalan Sutoyo S, Banjarmasin, Kamis, 6 Agustus lalu, sekitar pukul 10.00 Wita.
Barang bukti mencapai ratusan kilogram sabu ini berdasarkan dari pengembangan kasus serupa yang dijajal Tim Merah Putih, bentukan Kapolda Kalsel.
Lanjut, dari nyanyian dua terdakwa dengan barang bukti 300 kilogram, juga diamankan satu unit mobil Kijang Innova dan sejumlah ponsel serta uang tunai Rp 5 juta.
Hingga, polisi kembali menangkap dua tersangka lainnya yang masih satu jaringan.
Sidang yang digelar secara virtual, karena empat terdakwa berada di tempat berpisah. Ada yang berada di Mapolsek Banjarmasin Barat dan Lapas Banjarbaru.
Adapun 4 terdakwa, Sutriyana alias Tri (31 tahun), Anggi Yuvi Arieta alias Anggi (25 tahun), M Rizky Ramandhani alis Dani (24 tahun) dan Andika Prasetyo alis Dika (28 tahun).
Jainah yang merupakan Jaksa senior Kejati Kalsel ini mendakwa empat terdakwa telah terbukti secara sah melanggar Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai JPU membacakan surat dakwaan, penasihat hukum empat terdakwa, Ernawati tak mengajukan nota keberatan (eksepsi).
Hakim ketua Aris Bawono Langgeng pun mengetukkan palu untuk agenda sidang lanjutan pada Kamis (10/12/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. (mb/ris/yon)