Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar berencana akan melaksanakan adu debat calon kepala daerah Kabupaten Banjar. Tidak hanya antar calon bupati Banjar, tapi juga berlaku untuk calon wakil bupati Banjar. Debat dimaksud rencananya, digelar 25 November 2020.
BANJAR,koranbanjar.net – Adanya adu debat diselenggarakan KPU Kabupaten Banjar ini, disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib, Senin (19/10/2020) siang.
Menurutnya, tanggal pelaksanaan Debat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Banjar ini telah disepakati dalam rapat koordinasi bersama seluruh tim LO Paslon, Bawaslu dan kepolisian.
“Hasil rapat koordinasi disepakati ada beberapa hal, diantaranya pelaksanaan debat publik yang akan dilaksanakan 25 Nopember 2020 mendatang,” katanya.
Acara ini nantinya disiarkan oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Televisi Republik Indonesia (TVRI) Stasiun Kalimantan Selatan.
Selain itu masyarakat dapat mengikuti dari siaran lewat media online yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Banjar.
Abdul Muthalib menambahkan, debat hanya akan dilaksanakan satu kali dan sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2020, dihadiri pasangan calon dan empat orang tim kampanye pasangan calon serta dua orang Bawaslu Banjar dan lima orang KPU Banjar.
Sementara itu Ketua KPU Banjar, Muhaimin mengungkapkan, pedoman teknis pelaksanaan debat publik merupakan keputusan KPU RI Nomor 487/PL.02.4-Kpt/06/KPU/X/2020 yang mengaturnya.
Berdasarkan keputusan KPU RI, desain acara debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon ini dipandu oleh moderator dengan durasi debat selama 120 menit,
“Dengan rincian 90 menit segmen debat dan 30 menit untuk jeda iklan,” jelas Muhaimin.
Sementara durasi debat publik atau debat terbuka untuk tiga paslon yaitu selama 150 menit, dengan rincian 120 menit segmen debat dan 30 menitnya jeda iklan.
Berdasarkan keputusan yang ditandatangani Plh Ketua KPU RI, Ilham Saputra, iklan disiarkan merupakan Iklan Layanan Masyarakat disiapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
“Debat dapat dilakukan dalam beberapa segmen, acara debat wajib menerapkan secara ketat protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 sesuai standar ditetapkan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di wilayah setempat,” katanya. (kominfobanjar/dya)