Sekretaris Daerah Kotabaru Said Akhmad menyebut, PT Sebuku Tanjung Coal (STC) melakukan tindakan wanprestasi, terkait dana kompensasi yang disepakati melalui Memorandum of Understanding (MoU).
KOTABARU, koranbanjar.net – Hal tersebut disampaikan Said Akhmad saat wawancara usai pertemuan bersama di ruang Operational Room, Rabu (27/10/2021).
Ia mengatakan, soal lambatnya reaksi perusahaan merealiasasikan dana kompensasi ketika pertemuan dengan Aliansi Kawal Kompensasi. Pihaknya sudah beberapa kali mengirim surat.
Bahkan, surat yang dikirimkan perusahaan awal September dan ditandatangi Bupati Kotabaru.
Ia tidak berharap surat ditandatangi Bupati Kotabaru tidak dihargai, padahal menurut Said Akhmad, MoU yang sudah dibuat sama-sama ditandatangi antara Bupati Kotabaru dan Manager dari PT STC.
Ia juga menambahkan, jangan sampai pemerintah daerah dikatakan diam terjadi hal tersebut, padahal pemerintah sudah beberapa kali menuntut kesepakatan-kesepakatan yang harus ditindak lanjuti oleh perusahaan.
“Secara hukum, pelanggaran ini. Mengkhianati MoU yang sudah dibuat. Wanprestasi namanya,” tegas Sekda Kotabaru Said Akhmad kepada media, Rabu (27/10/2021).
Tak hanya itu, sambung dia, semua perencanaan dibuat pemerintah daerah sudah diserahkan ke perusahaan.
Tentu tidak ada alasan bagi perusahaan, sebab perencanaan diserahkan menjadi dasar perusahaan membuat kontrak.
“Itu tidak boleh diubah-ubah. Sebab dalam MoU yang membuat dan bertanggung jawab pemerintah daerah. Mereka tinggal mengerjakan,” tandasnya
Dalam wawancara tersebut, Said Akhmad juga mengatakan, keterlambatan perusahaan sudah tiga bulan.
Terlebih konpensasi pembangunan jalan di Goa Lowo yang sudah dimulai namun, tidak sesuai dengan perencanaan yang dibuat daerah.
“Kita tidak membantah akan ada demo dilakukan Aliansi Kawal Kompensasi, LSM dan aktivis, apabila tidak ada komitmen perusahaan terhadap MoU sudah dibuat ini ” paparnya.
Seperti yang sudah disampaikan saat pembahasan bersama, bahwa salah satunya menjadi tuntutan LSM yaitu lanjutan pembangunan rumah sakit baru dan perkantoran yang harus segera dilaksanakan agar bisa dinikmati masyarakat termasuk jalan.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Kawal Kompensasi Tambang Pulau Laut, Wahyu Setiaji mengatakan, pihaknya menuntut percepatan realisasi kompensasi. Tak hanya itu pihaknya sudah memberi peringatan kepada perusahaan.
“Menyusul adanya penjelasan dari pemerintah daerah tadi, kami simpulk tidak ada keseriusan dari perusahaan,” cetusnya.
Oleh sebab itu, sambungnya, pihaknya memberikan warning kepada perusahaan.
Apabila dalam seminggu terhitung dari sekarang tidak ada kejelasan, akan ada aksi besar-besaran. Karena hal tersebut sudah menjadi permasalahan buat warga.
“Mereka dulunya tidak mendukung tambang, harus menerima tambang ini. Ternyata kompensasi diperjuangkan, perusahaan khianati juga. Mau gak mau tambang itu harus tutup. Kalau pemerintah tidak bisa masyarakat sendiri menanganinya. Apapun risikonya kami akan tanggung,” pungkasnya.(cah/dya)