Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Tidak Terima Cinta Diputus, Pemuda Balikpapan Bacok Mantan Kekasih

Avatar
879
×

Tidak Terima Cinta Diputus, Pemuda Balikpapan Bacok Mantan Kekasih

Sebarkan artikel ini
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus seorang pemuda berinisal ARH (26) yang tega membacok mantan kekasihnya, Selasa (10/6/2025).
Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus seorang pemuda berinisal ARH (26) yang tega membacok mantan kekasihnya, Selasa (10/6/2025).

Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan dan Polsek Balikpapan Selatan berhasil meringkus seorang pemuda berinisal ARH (26) yang tega membacok mantan kekasihnya. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka pada bagian kepala dan jari tangannya.

BALIKPAPAN, koranbanjar.net – Kapolresta Balikpapan melalui Kasat Reskrim Kompol Beny Ariyanto mengatakan, motif penyerangan yang dilakukan korban ini karena tidak terima diputus cintanya oleh korban. Kejadian terjadi di  kawasan  Jalan Telagamas, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kalimantan Timur,  Kamis (29/5/2025) malam lalu.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

“Pelaku yang dipenuhi amarah mendatangi rumah korban, kemudian langsung mengayunkan senjata tajam berupa parang ke arah korban,” ujar Selasa, (10/06/2025).

Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan jari tangan. Dan beruntung nyawa korban dapat diselamatkan dan saat ini tengah menjalani perawatan rawat jalan.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Jatanras Polsek Balikpapan Selatan dan Polresta Balikpapan langsung  bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.

“Kurang  kurang dari 24 jam setelah kejadian, kami berhasil mengamanakan pelaku tanpa perlawanan di rumahnya,” ucapnya.

Dari tangan pelaku, katanya,  polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu bilah parang dengan panjang sekitar 70 cm hingga 1 meter.

ARH kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat. Selain itu, pelaku juga dikenai Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Penyidik masih mendalami motif lain yang mungkin terkait dalam kasus ini,” ungkapnya.

Sementara itu, korban sendiri saat ini sudah berangsur  membaik dan telah kembali ke rumah.(man/sir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh