DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-12 di ruang rapat DPRD Kotabaru, Senin (8/11/2021). Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kotabaru, Said Akhmad.
KOTABARU, koranbanjar.net – Dalam rapat tersebut, Sekda Kotabaru juga menyampaikan dua buah Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, dan Raperda tentang penyelenggaraan irigasi.
Said Akhmad mengatakan, dibentuknya Raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi dan status setiap peristiwa kependudukan.
“Juga peristiwa penting lainnya kepada penduduk di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia,”kata Said Akhmad.
Sedangkan untuk Raperda irigasi, sambung Said Akhmad, hal tersebut penting.
Sebab irigasi merupakan salah satu faktor penting dalam usaha tani sejalan dengan era reformasi dan otonomi daerah sesuai pengaturan baru tentang irigasi bahwa pengelolaan diserahkan kepada petani.
“Ya, ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dan pemerintah daerah tetap akan memberikan bantuan,” paparnya.
Tak hanya itu, ia juga berharap, dua buah Raperda ini bisa dijadikan Perda sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku namun agar lebih sempurna kiranya ada saran dan masukan dari pihak DPRD.
“Sebelumnya Bapemperda DPRD Kotabaru melalui Hamka Mamang, menyampaikan dua buah Raperda inisiatif tentang fasilitas pelayanan jemaah haji dan Raperda tentang penyelenggaraan pertanahan,” pungkasnya. (cah/dya)