Sebanyak 1.326 warga binaan Lapas Kelas IIB Banjarbaru mendapatkan Remisi Khusus (RK) untuk Hari Raya Nyepi dan Idulfitri 2025, yang diserahkan secara simbolis oleh Kepala Lapas IIB Wayan Nurasta Wibawa, Jumat (28/3/2025).
BANJARBARU,koranbanjar.net – Pemberian RK ini serentak dilakukan di seluruh Indonesia melalui zoom. Tiga narapidana beragama Hindu mendapatkan RK I pada Hari Raya Nyepi, sementara 1.323 narapidana Muslim menerima RK I, dan delapan narapidana lainnya mendapat RK II yang langsung membebaskan mereka.
Remisi yang diterima bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan.
Wayan menjelaskan, pemberian remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, narapidana yang menerima remisi harus telah menjalani hukuman lebih dari enam bulan,” terangnya.
Menteri Imipas, Agus Andrianto menekankan bahwa remisi bentuk penghormatan terhadap hak narapidana dan mendorong mereka untuk terus memperbaiki diri.
Pemberian remisi juga membantu mengurangi kepadatan di lapas, serta meningkatkan pembinaan dan pelayanan.
Dengan remisi ini, diharapkan narapidana dapat lebih termotivasi untuk mengikuti program pembinaan dengan baik dan mengurangi angka residivisme, membantu mereka beradaptasi setelah bebas. (maf/dya)