Peredaran narkotika kian marak. Kali ini, sabu disamarkan dalam bungkus permen Yupi. Pelaku berinisial R (25), warga Bati-Bati, berhasil dibekuk jajaran Polsek Banjarbaru Utara setelah terungkap sebagai pemasok dalam jaringan lokal narkoba.
BANJARBARU,koranbanjar.net – Penangkapan R merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Sebelumnya, RH (30), warga Guntung Manggis, lebih dulu ditangkap pada Sabtu (17/5/2025) karena kedapatan membawa sabu.
Dari interogasi terhadap RH, terungkap bahwa ia memesan barang haram tersebut dari R.
“Setelah melakukan penyelidikan ke wilayah Bati-Bati, tim berhasil mengamankan R saat hendak keluar dari rumahnya,” ungkap Kapolsek Banjarbaru Utara Kompol Heru Setiawan.
Yang mengejutkan, dua paket sabu ditemukan tersimpan rapi dalam bungkus permen Yupi berwarna kuning.
Paket pertama seberat 0,25 gram bersih dan satu lagi seberat 0,10 gram bersih.
Selain sabu, polisi juga menyita sepeda motor Yamaha Fino, satu ponsel, dan uang tunai Rp280 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kini R ditahan di Polsek Banjarbaru Utara dan dijerat pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 84 Ayat (2) KUHAP. (maf/dya)