Sebanyak 4.950 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), menjalani tahap pemeriksaan rapid test. Termasuk, 1.100 petugas pengamanan dari 550 tempat pemungutan suara (TPS), Jumat (20/11/2020).
HULUSUNGAISELATAN, koranbanjar.net – Pelaksanaan rapid test ini, dilaksanakan mulai dari 20 hingga 22 November 2020.
“Masing-masing kecamatan (menjalani rapid test), pada Jumat mulai pukul 14.00 Wita sampai 17.00 Wita. Sedangka, Sabtu dan Minggu mulai pukul 09.00 Wita sampai 17.00 Wita,” ungkap Ketua KPU HSS, Nida Guslaili Rahmadina.
Kata dia, pemeriksaan sengaja dilakukan guna menepis anggapan dalam penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2020, akan menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19. Jika hasil pemeriksaan ditemukan status reaktif, maka petugas yang bersangkutan akan diganti anggota KPPS cadangan yang telah disiapkan.
“Ini dilakukan untuk menghindari risiko yang tidak diinginkan. Dengan syarat, (anggota KPPS cadangan) juga harus dalam kondisi sehat,” jelasnya.
Tentunya, ini upaya kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk berikhtiar dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. Bentuk dukungan Komisi Pemilihan Umum (KPU), terhadap Peraturan Bupati (Perbup) HSS Nomor 44 tahun 2020.
Seperti diketahui, untuk lokasi pelaksanaan rapid test khusus Kecamatan Kandangan, Simpur dan Telaga Langsat dilakukan di Klinik Cahaya Imani, Jalan Brigjend H M Yusi, Kandangan Utara.
Adapun, ketentuan protokol kesehatan ini sesuai aturan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan. (MJ-030/YKW)