BANJARMASIN,KORANBANJAR.NET – Pusat Koperasi Polisi Daerah (Puskoppolda) Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan, akan menindak pangakalan elpiji binaannya bila melakukan penjualan diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Hal tersebut disampaikan Sekertaris Puskoppolda Kalsel, Fahmi Sugianto kepada KoranBanjar.net saat ditemui diruang kerjanya, Jum’at (8/2).
“Hal itu tidak dibenarkan. Itu pelanggaran dan akan kami tindak tegas,” ujarnya.
Ia mengatakan, tindakan tegas yang akan dilakukan berupa skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Sementara itu, Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalsel, Suhardi Sarlan menyarankan agar Pertamina memprogramkan pendistribusian tertutup terhadap penyaluran gas elpiji.
“Agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran, baik terhadap harga maupun penyaluran yang tidak tepat sasaran,” katanya.
Menurutnya, selama pendistribusian elpiji bersubsidi 3 Kg dilakukan secara terbuka, permasalahan dilapangan tidak akan pernah tuntas.
“Karena hal itu membuka peluang para oknum untuk mengambil keuntungan sepihak. Ini tugas pemerintah kota untuk melakukan pengetatan monitoring terhadap pangkalan yang nakal,” ujarnya.
Ia mengharapkan, para agen maupun pangkalan agar tidak main-main karena hal tersebut menyangkut hajat hidup orang banyak.
Sebelumya, sebuah pangkalan di kawasan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, diduga menjual gas elpiji diatas HET.
Pangkalan binaan Puskoppolda Kalsel yang tidak dilengkapi plang nama itu, diketahui menjual gas elpiji 3 Kg seharga Rp 19ribu, lebih tinggi dari HET yang berlaku sebesar Rp 17.500, sesuai Keputusan Gubernur Kalsel No 188.44/047/KUM/2015 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Elpiji Tabung 3Kg. (al/ndi)