BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Banjarbaru Selatan menertibkan puluhan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan pemasangan di wilayah Kecamatan Banjarbaru Selatan, Rabu (27/2/2019).
Menurut Komisioner Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Banjarbaru Selatan, Abdul Wahid, penertiban ini dilakukan berdasarkan intruksi Bawaslu Kota Banjarbaru.
“Penertiban ini terbagi dalam dua tim. Dasar penertiban ini kami berpatokan dengan aturan sesuai Surat Keputusan KPU Nomor 39,” jelas Wahid, saat ditemui koranbanjar.net di sela penertiban.
Dalam penertiban ini, Panwaslu Banjarbaru Selatan menertibkan puluhan APK berupa spanduk dan bendera partai yang di antaranya dipasang di bahu jalan, tiang listrik, dan pohon.
“Ada jalur-jalur yang tidak diperbolehkan memasang APK di situ. Selain itu, APK yang dipasang dibahu jalan, tiang listrik dan pohon, yang memang sudah jelas bahwa hal tersebut melanggar peraturan, kami tertibkan hari ini. Setelah ini kami buatkan laporannya untuk dikaji di kecamatan masing-masing. Kemudian akan kami teruskan ke Bawaslu Banjarbaru,” imbuhnya. (ykw/dny)