BANJARBARU, KORANBANJAR.NET – Rapat Paripurna kali ini, Senin (06/08) beragendakan penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Kota Banjarbaru.
Walikota Banjarbaru, H. Nadjmi Adhani menyampaikan rincian naiknya sisi pendapatan dan juga rincian sisi belanja daerah.
“Selain sisi pendapatan, sisi belanja daerah pun perlu kita cermati, apa saja yang membuat kenaikan di periode ini hingga terjadi defisit,” ujarnya.
Menurut Nadjmi, berdasarkan proyeksi pendapatan dan belanja daerah anggaran perubahan tahun 2018 terjadi defisit sebesar Rp110,5 miliar.
“Hal tersebut terjadi karena pada sisi pembiayaan daerah terjadi peningkatan dari APBD murni sebesar 107,93% yang disebabkan karena peningkatan penerimaan pembiayaan daerah dari SILPA (Sisa Lebih Anggaran) dari tahun sebelumnya,” jelasnya.
Juga, lanjut Nadjmi, dari sisi kebijakan pemerintah pusat untuk pembayaran THR dan tambahan penghasilan bagi PNS (daerah) dalam bentuk gaji ke-13 dan tunjangan kinerja atau disebut gaji ke-14, yang menyebabkan terjadi peningkatan sisi belanja.
Hal tersebut senada dengan yang diutarakan oleh Ketua Komisi II DRPD Kota Banjarbaru, Ir. Syamsuri ketika ditemui koranbanjar.net beberapa waktu lalu.
“Menjelang lebaran tahun ini, ada kebijakan pemerintah pusat, guna memberikan THR berupa gaji ke-13 dan tunjangan kinerja yang banyak disebut gaji ke-14 kepada semua PNS (daerah) yang dananya diambil dari anggaran daerah,” ungkap Syamsuri.
Defisit sebesar Rp110,5 miliar tersebut rencananya akan ditutup dengan pembiayaan daerah yang bersumber dari SILPA sebesar Rp118 miliar yang dikurangi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7,5 miliar untuk penyertaan modal Bank Kalsel.(ren/ana)