Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Kalsel

Profile Singkat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin; Melayani Dengan Tulus

Avatar
2833
×

Profile Singkat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin; Melayani Dengan Tulus

Sebarkan artikel ini
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalsel. (foto: dok)
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin di Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Kalsel. (foto: dok)

Kantor Imigrasi secara umum memiliki pengertian kantor yang melayani lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia, disertai pengawasan dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia. Provinsi Kalimantan Selatan memiliki Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, berikut profile singkat tentang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.

KALSEL, koranbanjar.net – Mengutip laman resmi banjarmasin.imigrasi.go.id, Kantor Imigrasi Kelas 1 Banjarmasin diresmikan pada 31 Januari 1952. Mulanya, di bawah Kantor Inspektorat Wilayah (Kinspyah) Kalimantan Timur Selatan berkedudukan di Balikpapan. Kemudian dipecah di bawah Kantor Wilayah Daerah Imigrasi (Kanwildim) Kalimantan Selatan/ Tengah berkedudukan di Banjarmasin.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terakhir setelah terbentuk Organisasi Departemen Kehakiman menjadi “Integrated Type” di bawah Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Kalimantan Selatan (Kanwil DepKeh Kal-Sel) sekarang menjadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kal-Sel) berkedudukan di Banjarmasin.

Kantor Imigrasi Banjarmasin pada awal berdiri berlokasi di jalan Haryono MT No 5, kemudian tahun 1978 pindah ke Jalan S. Parman No 85, lalu tahun 1982 Kantor Imigrasi Banjarmasin pindah ke Jalan Haryono MT No 5, tahun 1986 Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin pindah ke Jalan Jend. A. Yani Km 5,5 No 24 Banjarmasin. Sejak Mei 2012 berlokasi di jalan Jend. A. Yani Km. 22 Landasan Ulin Banjarbaru hingga sekarang.

Kantor Imigrasi memiliki Visi ; “MASYARAKAT MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM”, dengan MISI ; “MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA”. Adapun Motto; “MELAYANI DENGAN TULUS”.

Pengertian keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia disertai pengawasan dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia (NKRI).

Berdasarkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut;

Kantor Imigrasi mempunyai peran dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi dari Departemen Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian di wilayah bersangkutan.

Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin saat melakukan proses pembuatan paspor untuk Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. (foto: dok imigrasi)
Petugas Imigrasi Kelas 1 TPI Banjarmasin saat melakukan proses pembuatan paspor untuk Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor. (foto: dok imigrasi)

Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kantor Imigrasi mempunyai fungsi :

Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian;

Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Lalu Lintas Keimigrasan;

Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian;

Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;

Melaksanakan tugas Fasilitatif bidang Tata Usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh