Kantor Imigrasi secara umum memiliki pengertian kantor yang melayani lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia, disertai pengawasan dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia. Provinsi Kalimantan Selatan memiliki Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, berikut profile singkat tentang Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
KALSEL, koranbanjar.net – Mengutip laman resmi banjarmasin.imigrasi.go.id, Kantor Imigrasi Kelas 1 Banjarmasin diresmikan pada 31 Januari 1952. Mulanya, di bawah Kantor Inspektorat Wilayah (Kinspyah) Kalimantan Timur Selatan berkedudukan di Balikpapan. Kemudian dipecah di bawah Kantor Wilayah Daerah Imigrasi (Kanwildim) Kalimantan Selatan/ Tengah berkedudukan di Banjarmasin.
Terakhir setelah terbentuk Organisasi Departemen Kehakiman menjadi “Integrated Type” di bawah Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Kalimantan Selatan (Kanwil DepKeh Kal-Sel) sekarang menjadi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Selatan (Kanwil Kemenkumham Kal-Sel) berkedudukan di Banjarmasin.
Kantor Imigrasi Banjarmasin pada awal berdiri berlokasi di jalan Haryono MT No 5, kemudian tahun 1978 pindah ke Jalan S. Parman No 85, lalu tahun 1982 Kantor Imigrasi Banjarmasin pindah ke Jalan Haryono MT No 5, tahun 1986 Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin pindah ke Jalan Jend. A. Yani Km 5,5 No 24 Banjarmasin. Sejak Mei 2012 berlokasi di jalan Jend. A. Yani Km. 22 Landasan Ulin Banjarbaru hingga sekarang.
Kantor Imigrasi memiliki Visi ; “MASYARAKAT MEMPEROLEH KEPASTIAN HUKUM”, dengan MISI ; “MELINDUNGI HAK ASASI MANUSIA”. Adapun Motto; “MELAYANI DENGAN TULUS”.
Pengertian keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia disertai pengawasan dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia (NKRI).
Berdasarkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut;
Kantor Imigrasi mempunyai peran dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi dari Departemen Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian di wilayah bersangkutan.
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut, Kantor Imigrasi mempunyai fungsi :
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian;
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Lalu Lintas Keimigrasan;
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Ijin Tinggal dan Status Keimigrasian;
Melaksanakan tugas Keimigrasian di bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian;
Melaksanakan tugas Fasilitatif bidang Tata Usaha.