Kantor Imigrasi memberikan pelayanan sebagaimana pengertiannya yakni, melayani lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Negara Republik Indonesia, disertai pengawasan dalam rangka menjaga kedaulatan Negara Republik Indonesia. Ada tiga layanan utama yang tersedia pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin.
KALSEL, koranbanjar.net – Berdasarkan Permenkumham Nomor 19 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Imigrasi, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut;
Kantor Imigrasi mempunyai peran dalam melaksanakan sebagian tugas pokok dan fungsi dari Departemen Hukum dan HAM RI di bidang keimigrasian di wilayah bersangkutan.
Ada tiga pelayanan yang tersedia di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banjarmasin, meliputi, pelayanan untuk WNI (Warga Negara Indonesia), Warga Negara Asing (WNA) serta Layanan Online.
Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin untuk WNI meliputi;
Permohonan Paspor WNI;
Paspor Bagi Calon Jemaah Haji;
Paspor Anak di Bawah 17 Tahun dan Belum Menikah;
Penggantian Paspor Karena Hilang/Rusak;
Anak Berkewarganegaraan Ganda dan Biaya Pembuatan Paspor
Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin untuk WNA meliputi:
Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM);
Izin Masuk Kembali;
Izin Tinggal Kunjungan;
Izin Tinggal Terbatas (ITAS);
Alih Status dari ITK Ke ITAS;
Kewarganegaraan Ganda (Affidavit);
Alih Status dari ITAS Ke ITAP dan Biaya Keimigrasian
Layanan Online Kantor Imigrasi Kelas I Banjarmasin meliputi:
Layanan Paspor Online : Pendaftaran antrian permohonan paspor bisa dilakukan melalui online dengan menggunakan aplikasi android dan website antrian.imigrasi.go.id.
Layanan Ijin Tinggal Terbatas Online : Permohonan ITAS bagi WNA secara Online dapat diakses ke laman izintinggalonline.imigrasi.go.id. (koranbanjar.net)
Sumber; banjarmasin.imigrasi.go.id