3. Seksi Inteldakim
Menyusun rencana kerja seksi WASDAKIM
Menandatangani berkas permohonan ijin keimigrasian telah diperiksa
Memeriksa dan menandatangani berita acara pendapat
Melakukan koordinasi dengan instansi terkait
Melakukan pengawasan pelaksanaan pendeportasian WNA
Mengkoordinir pelaksanaan pendetensian WNA
Menerima dan meneliti informasi tentang orang asing untuk tindak lanjuti
Mengkoordinir pelaksanaan tugas dan pengawasan orang asing
Melakukan pengesahan penilaian pelaksanaan pekerjaan pegawai
4. Seksi Ijin Tinggal dalam Statuskim
Membuat rencana kerja tahunan pada seksi Statuskim
Menandatangani perpanjangan izin tinggal kunjungan pada paspor
Memberikan paraf perpanjangan KITAS
Memberikan paraf pada surat permohonan perpanjangan KITAP
Memberikan paraf pada surat permohonan konversi ITK ke ITAS
Memberikan paraf pada surat permohonan ITAS KE ITAP
Mengusulkan perpanjangan KITAS dan KITAP ke Kantor Wilayah
Mengusulkan konversi ITK ke ITAS ke Kantor Wilayah
Menandatangani surat penangguhan perpanjangan ITAS
Menandatangani surat penangguhan alih status ITK ke ITAS
Menandatangani surat penangguhan alih status ITAS ke ITAP
Memberikan paraf pada surat permohonanan SKIM
5. Seksi Tikim
Menyusun rencana program kerja seksi Tikim
Menandatangani buku pengawasan orang asing
Menandatangani Exit Permit Only
Menandatangani mutasi alamat
Menandatangani surat keluar
Melaksanakan digitalisasi file
Melaksanakan publikasi dan visualisasi
Pemutakhiran data
Membuat laporan bulanan dan statistik kegiatan WNI dan WNA
Penataan arsip WNI dan WNA. (koranbanjar.net)