Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Hulu Sungai Utara

PPP Absen, Ketua KPU Banjarbaru; Boleh Saja

Avatar
239
×

PPP Absen, Ketua KPU Banjarbaru; Boleh Saja

Sebarkan artikel ini

Absenya DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di pilkada 2020 mendatang tidak berpengaruh dan dibolehkan oleh KPU.

BANJARBARU, koranbanjar.net – PKPU tidak mewajibkan partai politik (parpol) untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon yang akan bertanding pada pilkada 2020 nanti.

Advertisement
Koran Banjar
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Ketua KPU Banjarbaru, Hegar Wahyu Hidayat kepada koranbanjar.net, sikap DPC PPP memang absen dalam pilkada mendatang, Minggu (28/6/2020) kemarin.

“Seperti di undang-undang nomor 10 tahun 2016 dan Perpu nomor 2 tahun 2020, tidak ada ketentuan yang mengharuskan parpol mendukung salah satu calon di pilkada. Jadi, jika PPP absen dalam helatan pilkada nanti, boleh saja,” kata Ketua KPU Banjarbaru.

Selain itu, untuk pendaftaran, ujarnya, sampai saat ini, hanya satu pasangan calon yang mendaftarkan diri ke KPU, yaitu Edy Saifuddin-Astina Zuraida di jalur independent (perseorangan). Adapun yang menggunakan jalur parpol dimulai September nanti.

“Pasangan incumbent yang diusung oleh Nasdem dan PKS itu sudah dipastikan maju kembali dan mendaftarkan diri,” terang Hegar.

Diketahui, DPC PPP Banjarbaru absen dalam pilkada 2020 nanti, dan pasangan calon Aditya Mufti Ariffin pun tidak melanjutkan proses pilkada serantak itu di tengah pandemi covid-19 seperti ini. (san/maf)

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh