Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
DPRD Kotabaru

PPKM Level 3, Paripurna DPRD Kotabaru Secara Virtual

Avatar
490
×

PPKM Level 3, Paripurna DPRD Kotabaru Secara Virtual

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna dilaksanakan secara virtual di DPRD Kotabaru, Jumat (30/7/2021). (Sumber Foto: Humas DPRD Kotabaru)
DPRD Kotabaru menggelar rapat paripurna secara virtual, karena Kabupaten Kotabaru masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 tahun 2021, Jumat (30/7/2021)
KOTABARU,koranbanjar.net – Walaupun dilakukan secara virtual akan tetapi acara berjalan lancar, aman, dan tertib.
Bedanya cuma para anggota DPRD, Forkopimda, dan Kepala SKPD, mengikuti acara tersebut melalui zoom tidak seperti paripurna biasanya sebelum masuk zona PPKM level tiga bisa berhadir langsung.
Nampak acara rapat paripurna tentang KUA PPAS tahun 2022 masa persidangan III rapat ke-13 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis, didampingi Wakil Ketua DPRD, dan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar, selebihnya melalui zoom.
“Paripurna kali ini kami laksanakan secara virtual karena kota kita masuk PPKM level tiga sehingga tidak boleh ada pertemuan secara langsung,” kata Syairi, Jumat (30/7/2021).

Dikesempatan itu, Bupati Kotabaru H Sayed Jafar mengatakan, perekonomian daerah secara langsung maupun tidak langsung dipengaruhi dari kondisi yang berkembang sekarang dan akan datang baik eksternal maupun internal.

“Ya, semuanya berkaitan seperti perkembangan lingkungan eksternal perekonomian daerah kita sangat dipengaruhi oleh kebijakan perekonomian regional dan nasional,” ucapnya.

Perlu diketahui untuk target pendapatan daerah tahun 2022 sebesar Rp1.559.177.450.510 dengan penerima pembayaran sebesar Rp95.710.363.852.
diprioritaskan untuk belanja daerah pada kegiatan langsung seperti, mewujudkan ekonomi masyarakat yang berdaya saing dan layanan insfratruktur berkelanjutan.
Meningkatkan kualitas masyarakat religius, sehat, kreatif, dan terampil, juga meningkatkan tata kelola pemerintah yang baik melalui penyelenggaraan pemerintah yang melayani, akuntabel, dan transparan.
Selain itu dijelaskan Bupati Kotabaru, kebijakan belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.654.011.091.242 yang akan digunakan untuk urusan pemerintahan seperti urusan wajib dan pilihan yang ditetapkan sesuai ketentuan perundang undangan.
“Memang, nantinya akan disesuaikan dengan kewenangan bidang baik tugas dan fungsi perangkat daerah yang melaksanakan program maupun kegiatan itu,” ujarnya.
Perangkat daerah tambahnya, yang melaksanakan program dan kegiatan tersebut memiliki koralasi dalam pencapaian prioritas juga sasaran pembangunan.
Baik provinsi maupun nasional dengan indikator makro yang sudah ditetapkan oleh kabupaten sesuai dengan visi misi dalam penjabaran RPJMD periode 2021-2026.
Hasil KUA PPAS tersebut diserahkan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar kepada Ketua DPRD Kotabaru Syairi Muhlis dan kembali diserahkan kepada perwakilan anggota DPRD Mukni. (humasdprdkotabaru/dya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh