Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 sub ayat 2 perpu nomor 1 tahun 2016 Jo uu nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(mj-41/sir)