Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Koran Banjar
Headline

Polisi Ringkus Ayah Setubuhi Anak Kandung di HST, Korban Berusia 6 Tahun

Avatar
948
×

Polisi Ringkus Ayah Setubuhi Anak Kandung di HST, Korban Berusia 6 Tahun

Sebarkan artikel ini
Tersanagka [encabulan anak kandung di Kabupaten HST, Kalsel. (foto: Polres HST)
Tersanagka [encabulan anak kandung di Kabupaten HST, Kalsel. (foto: Polres HST)

Tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 sub ayat 2 perpu nomor 1 tahun 2016 Jo uu nomor 17 tahun 2016 Jo pasal 76D UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(mj-41/sir)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Protes RUU Anggota Parlemen Menari Perang Prabowo Ajak Puasa 5 Tahun KPK Lelang Barang Koruptor Gus Miftah Meminta Maaf Gus Miftah Ejek Penjual Es Teh