Polisi Ringkus Ayah Setubuhi Anak Kandung di HST, Korban Berusia 6 Tahun

Tersanagka [encabulan anak kandung di Kabupaten HST, Kalsel. (foto: Polres HST)
Tersanagka [encabulan anak kandung di Kabupaten HST, Kalsel. (foto: Polres HST)

Setelah mendapatkan laporan dari ibu kandung korban, Tim Reskrim Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, meringkus tersangka berinisial AD, Senin (6/9/2021). Pelaku telah menggauli darah dagingnya sendiri yang masih berusia 6 tahun.

BARABAI, koranbanjar.net – Penangkapan terhadap tersangka berisinial AD dilakukan Tim Reskrim Polres HST, pukul 16.30 WITA di kediamannya, Kecamatan Labuan Amas Selatan, Kabupaten HST.

Dugaan pencabulan terhadap anak kandung sendiri, sebut saja Bunga (6 tahun) –nama samaran, red—berawal dari laporan ibu kandung korban MR, yang juga istri pelaku dengan mendatangi SPKT Polres Hulu Sungai Tengah, pada Senin (6/9/2021) sekitar pukul 09.30 Wita.

MR mengetahui kejadian ini setelah adanya laporan dari salah satu kerabatnya tentang prilaku suaminya kepada anaknya tersebut. Merasa kurang yakin dengan laporan dari salah satu kerabatnya, MR kemudian membawa Bunga ke bidan setempat, setelah cukup bukti kemudian MR melapor ke Polres HST.

Kejadian pencabulan ini terjadi pada Selasa, 31 Agustus 2021 yang lalu sekitar pukul 22.00 WITA. Dari penangkapan AD, turut dibawa barang bukti berupa 1 lembar seprai warna merah muda.

Informasi yang beredar di lingkungan tempat tinggal korban, kejadian itu bermula saat pelaku ‘minta jatah’ dengan istrinya. Namun istrinya buru-buru ingin pergi ke pasar. Nah, ketika istri pelaku pergi ke pasar itulah, pelaku melakukan aksinya hingga diduga menyetubuhi bocah yang masih bau kencur tersebut.

Barang bukti berupa seprai.
Barang bukti berupa seprai.

Pengelola Informasi Dokumentasi Multimedia (PDIM) dari Polres HST, Ipda M Husaini saat dikonfirmasi koranbanjar.net membenarkan telah menerima laporan dari ibu kandung korban ke  ke Polres Hulu Sungai Tengah.

BACA JUGA ; https://koranbanjar.net/astaga-ayah-cabuli-anak-kandung-di-kabupaten-hst/

“Pelapor menuntut pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Hulu Sungai Tengah beserta barang bukti satu alas kasur (seprai) yang digunakan saat terjadi pencabulan,” jelas Husaini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *