Kasus penipuan berkedok sebagai pengacara yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Kotabaru berinisial M (45), terus dikembangan oleh jajaran Satreskrim Polres Kotabaru.
KOTABARU, koranbanjar.net – Terbaru pihak penyidik Sat Reskrim Polres Kotabaru memeriksa H sebagai saksi, karena diduga ada sebagian uang hasil penipuan merugikan korbannya sebesar Rp.45 juta itu, diduga ada aliran dana dari tersangka M tersebut.
Kapolres Kotabaru, AKBP M Garuda Aditya Harisada Siregar, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil mengatakan, terkait kasus dugaan penipuan berkedok pengacara yang dilakukan tersangka M dikembangkan
“Benar, penyidik telah memanggil dan memeriksa HH terkait dugaan kasus penipuan sebelumnya yang dilakukan oleh tersangka M ini” ujar Jalil, Selasa (7/6/2022).
Seperti yang diketahui sebelumnya, tersangka M diamankan Unit Buser Polres Kotabaru, dengan di backup anggota Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Kalsel pada Sabtu, (28/5/2022) di Desa Anjir, Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalsel.
Dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya menipu korban dengan cara mengiming-imingi pengurangan hukuman suami korban yang tersandung kasus hukum, serta mengakui telah menerima uang dari korban sebanyak Rp 45 juta.
Dari situ pula pelaku mengakui, telah memberikan uang tersebut kepada kedua Kuasa hukum, yang bernilai Rp 3 juta untuk kuasa hukum suami korban, dan Rp 2,2 juta diberikan kepada kuasa hukum untuk proses banding.
“Untuk itu kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini dan dugaan adanya aliran dana dari tersangka M ini ” pungkasnya.
Sementara itu, H saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya oleh koranbanjar.net, terkait pemanggilan dan pemeriksaan dirinya dalam kasus tersebut belum dapat tersambung, hingga berita ini ditayangkan.
(cah/slv)